Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Cianjur Dalami Motif 7 Tersangka Pelaku Membunuh Jaenal yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Kepala

Dengan terungkapnya kasus, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh orang tersangka dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Cianjur Dalami Motif 7 Tersangka Pelaku Membunuh Jaenal yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Kepala
Istimewa
Media sosial Cianjur dihebohkan oleh berita penemuan mayat di kawasan Cikerepek, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9/2019) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan sudah membusuk dengan posisi kepala dan badan terpisah.

Sebelumnya diberitakan korban merupakan warga Bandung Barat. Dari hasil pengungkapan pelaku pembunuhan ternyata warga Cimahi dan Bandung Barat.

"Iya betul, tim khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu (13/10/2019).

Kapolres mengatakan korban terungkap bernama Jaenal Ompusunggu Aritonang (42), seorang wiraswastawan warga Blok Batujajar RT 02/08, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.

Mayat tanpa kepala ditemukan di Kampung Sukarajin, RT 01/08, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9/2019) siang.
Mayat tanpa kepala ditemukan di Kampung Sukarajin, RT 01/08, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9/2019) siang. (Istimewa)

Kapolres mengatakan, dengan terungkapnya kasus, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh orang tersangka dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban.

Mereka adalah AN alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

BERITA TERKAIT

Lima tersangka lainnya WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

Kapolres mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10 dan uang Rp 1.364.000.

Baca: Satu Lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Kopda BD Terancam Ditahan 14 Hari

"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampubg Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu, kemudian dibawa ke RSU Cianjur untuk dilakukan autopsi," katanya.

Kapolres mengatakan, Sat Reskrim Polres Cianjur telah memviralkan korban di Medsos untuk mengetahui identitas korban.

Setelah diketahui identitas korban Timsus Sat Reskrim Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"Terkait motif para pelaku menghabisi korban masih didalami oleh penyidik. Hasilnya nanti akan kita sampaikan segera," tambah Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Media sosial Cianjur dihebohkan oleh berita penemuan mayat di kawasan Cikerepek, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9/2019) siang.
Media sosial Cianjur dihebohkan oleh berita penemuan mayat di kawasan Cikerepek, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/9/2019) siang. (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas