Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Kodim Wonosobo yang Istrinya Nyinyir Penusukan Wiranto, Akhirnya Dijebloskan Sel Tahanan

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto memberikan kabar terkini nasib anggota Kodim 0707 Wonosobo Kopral Dua BD.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota Kodim Wonosobo yang Istrinya Nyinyir Penusukan Wiranto, Akhirnya Dijebloskan Sel Tahanan
Facebook via Tribun Jateng dan TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Postingan Istri Kodim Wonosobo di Facebook Buat Sang Suami dijebloskan ke sel tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto memberikan kabar terkini nasib anggota Kodim 0707 Wonosobo Kopral Dua BD.

Menurutnya, BD per Selasa (15/10/2019) mulai menjalani hukuman disiplin berupa kurungan selama 14 hari ke depan di sel.

Hukuman tersebut menurut Kapendam diberikan setelah menjalani sidang disiplin yang dilakukan pada Senin (14/10/2019) kemarin.

Menurut Kapendam, dalam memutuskan sebuah hukuman perlu mempertimbangkan beberapa faktor termasuk kinerja dan juga kesalahan yang diperbuat.

Sehingga pada nantinya, keputusan yang diambil dari komisi disiplin perajurit TNI dapat berupa 2 kategori. Hukuman dengan tingkatan berat dan juga ringan.

Hukuman ringan biasanya diberikan bagi pelanggar ketentuan dalam koridor ringan dengan hukuman selama 14 hari kurungan.

Sedangkan yang berat seperti pelanggaran berat pengguna narkoba dan beberapa pelanggaran berat lain bisa saja dijatuhi hukuman hingga 21 hari kurungan.

BERITA TERKAIT

"Hukuman ringan 14 hari yang berat 21 hari. Ada juga 14 hari berat, gak bisa keluar dari ruangan sel, biasanya kasus narkoba," jelasnya.

Dengan hasil putusan hukuman yang dilimpahkan pada BD, Susanto mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi putusan terbaik dalam rangka menegakkan kedisiplinan bagi para perajurit TNI.

Sebelumnya, anggota Kodim 0707 Wonosobo ini mendapatkan hukuman disiplin dari jajaran Perajurit Kodam IV/ Diponegoro lantaran sang istri WB yang juga anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana cabang XXVII Kodim 0707 Wonosobo memposting (membuat status) nyinyir di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Atas perbuatan tersebut, sang suami yang bertugas sebagai anggota TNI Kodam IV/Diponegoro mendapatkan imbasnya dengan dijatuhkan hukuman disiplin.

Bagaimana alur penjatuhan hukuman tersebut?

Letkol Kav Susanto menerangkan, sebagai anggota perajurit TNI sudah sepantasnya mengikuti tata aturan yang ada disebut Hukum Disiplin.

Para istri perajurit TNI secara otomatis masuk sebagai anggita organisasi Persit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas