Terkait Polemik UU KPK, DPM Unpatti Sebut Solusinya Judicial Review ke MK
Karena Judicial Review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura menyelenggarakan dialog publik bertemakan "Polemik Undang-undang KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu" pada Senin, 14 Oktober 2019.
Hadir sebagai pembicara Dr. J. D. Passalbessy (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz (Ahli Hukum Administrasi Negara).
Acara Dialog Publik dibuka oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Dr. Yusuf Madubun, M.Si.
Dialog ini digelar bersama-sama seluruh elemen mahasiswa baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi terhadap kontroversi UU KPK yang ditengarai dapat melemahkan lembaga KPK.
Belakangan ini begitu marak gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah untuk memprotes DPR dan Pemerintah terkait dengan Pengesahan Revisi UU KPK.
DPMU Pattimura memilih melakukan diskusi-diskusi guna mendapatkan solusi terhadap polemik tersebut.
Baca: Selain Perppu, Ini Alternatif Penyelesaian Polemik Revisi UU KPK Menurut Pengamat
Dr. Jemmy Pieterz menyampaikan bahwa kedua langkah baik Perppu maupun judicial review dapat dilakukan hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya.
"Andaikan pilihannya adalah dikeluarkan Perppu maka harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi Hal Ihwal Kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ujar Dr. Jemmy dalam keterangannya.
Sedangkan Judicial Review merupakan langkah konstitusional yang bisa ditempuh.
Mahkamah Konstitusi dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45. Jadi sebaiknya dilakukan uji materil terhadap Revisi UU KPK namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45.
Narasumber lainnya, Dr. J. D. Passalbessy menegaskan tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan dengan adanya Revisi UU KPK.
Dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara otomatis akan mengganggu sistem kerja Lembaga KPK baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
Namun terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil harus menunggu sampai dengan Undang-undang tersebut sah menjadi UU.
Sekretaris Umum DPMU Pattimura, Sri Rizky Keya menyampaikan bahwa langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik UU KPK adalah dengan cara melakukan Judicial Review terhadap pasal-pasal yang dianggap melemahkan Lembaga KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.