Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Polemik UU KPK, DPM Unpatti Sebut Solusinya Judicial Review ke MK

Karena Judicial Review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Polemik UU KPK, DPM Unpatti Sebut Solusinya Judicial Review ke MK
Ist/Tribunnews.com
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura menyelenggarakan kegiatan dialog publik bertemakan "Polemik Undang-undang KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu" pada Senin, 14 Oktober 2019. 

"Karena Judicial Review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK," ujarnya.

Jika ada yang menganggap Revisi UU KPK akan melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum dalam bentuk gugatan / permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk mengujinya.

"Bagi kami langkah ini adalah langkah konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden mengeluarkan Perppu," katanya.

Tuntutan mengeluarkan Perppu  adalah suatu tuntutan yang memiliki tujuan untuk menyandera Presiden secara politis dan kemudian membenturkan lembaga negara.

Secara konstitusional Perppu dapat dikeluarkan dalam keadaan hal ihwal kegentingan, dengan 3 alasan mendasar yaitu adanya kekosongan hukum, dalam keadaan yang memaksa, dan proses legislasi dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.

Terhadap hal ihwal kegentingan tersebut maka menurut kami kondisi saat ini tidak memenuhi 3 alasan mendasar tersebut, oleh karenanya tidak sepatutnya meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK.

Hal ini jika dilihat dari sisi yang lain, andaikan jika Presiden menetapkan Perppu maka Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang.

Berita Rekomendasi

"Pertanyaan kritisnya jika setelah Perppu diajukan dan dibahas oleh DPR RI, kemudian DPR RI menolak Perppu tersebut maka, apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya?" ujar dia.

Dijelaskan bahwa tidak mungkin melakukan demonstrasi lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang kedua kalinya dengan satu subtansi yang sama.

"Berdasarkan hal tersebut maka menurut kami solusi terhadap polemik Undang-Undang KPK adalah dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas