Warga Perbatasan Sulut Minta Kepastian Mendagri soal Pelantikan Bupati dan Wabup Talaud Terpilih
Dia berharap Mendagri menyelamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TALAUD - Masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati (wabup) Talaud, Elly E Lasut ME dan Moktar A Parapaga alias E2L (Mantap) yang diusung Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Gerindra, segera dilantik.
"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumolo bisa melantik. Hari apapun, jam berapapun, kalau bisa sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Bapak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019. Karena kami hasil Pilkada Serentak 2018, pemerintahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla," ujar Wakil Bupati Talaud terpilih, Moktar A Parapaga dalam keterangannya, Selasa (15/10/2019).
Dia berharap Mendagri menyelamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif.
Untuk diketahui, Mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.
Mendagri juga keluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik. Sayangnya, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik.
Baca: Lewat Tol Laut, 15 Ton Ikan Asal Kepulauan Talaud Dikirim ke Surabaya
Gubernur Sulut beranggapan bahwa Pak Elly sebagai calon bupati tidak memenuhi syarat.
Padahal, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Pak Elly pada Pilkada Serentak 2018.
"Intinya, Pak Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih tahun 2018. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya," ujar Moktar.
Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menerbitkan pendapat hukum sesuai permintaan Gubernur Sulut. Periodesasi masa jabatan bupati Talaud sebagaimana yang disampaikan MA, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga eksekutif di bidang pemerintahan.
"MA tidak berwenang melakukan intervensi menyangkut hal tersebut," ujarnya.
Moktar mengatakan surat yang dikirim kepada Presiden Jokowi sudah dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pihak Setneg lewat surat nomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik. Kondisi di Talaud sekarang ini hanya dijabat oleh pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih. Kami mohon secepat mungkin bulan Oktober ini harus segera dilantik. Hormati hak rakyat, aturan hukum dan perundang-undangan," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Talaud sekaligus Ketua Tim Pemenangan Mantap, Engel Tatibi mengatakan belum dilantiknya bupati dan wabup Talaud terpilih merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang belum terselesaikan.
"Saya sebagai tokoh masyarakat meminta kepada Bapak Presiden maupun Mendagri supaya segera mengambil langkah untuk melantik bupati dan wabup Talaud yang terpilih hasil dari Pilkada Serentak 2018 tanggal 27 Juni 2018," katanya.
Talaud sebagai daerah perbatasan membutuhkan perhatian khusus kepala daerah definitif, bukan pelaksana harian, sehingga kebijakannya konkret, tidak ada ketakutan dengan aturan.
"Saya pribadi merasa ada kekhawatiran kalau tidak dilantik, maka berpotensi terjadi chaos, mengarah ke konflik horizontal. Ini akhir masa jabatan sudah selesai 21 Juli 2019. Terlambat luar biasa. Bayangkan kalau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden juga diundur sekian bulan," ujarnya.
Jika Mendagri tidak mau melantik, pihaknya memohon Presiden bisa melantik bupati dan wabup Talaud terpilih di Istana Negara, karena ini menyangkut daerah perbatasan.
Karena, kata dia, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wabup serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 164B.
"Penundaan pelantikan ini mempermalukan pemerintahan yang dipimpin Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla. Kami sangat tahu dan paham sekali bahwa Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla sangat menghargai demokrasi. Kami yakin Bapak Jokowi sangat memerhatikan rakyat kecil, apalagi daerah perbatasan yang perlu diayomi dan dilindungi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.