Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta OTT Wali Kota Medan, 7 Orang Diamankan hingga Staf Protokol Melarikan Diri

Wali Kota Medan Dzulmi tiba di KPK Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.50 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta OTT Wali Kota Medan, 7 Orang Diamankan hingga Staf Protokol Melarikan Diri
Wartakota/Henry Lopulalan
Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin (tengah) dikawal penyidik KPK untuk pemerikaan lanjutan dalam pengkapan operasi tangkap tangan Kota Medan saat dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti 200 Juta tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dilingkungan dinas Pemerintah Kota Medan. (Warta kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis Rabu (16/10/2019) mengatakan OTT dilakukan sejak malam hingga Rabu dini hari.

Wali Kota Medan Dzulmi tiba di KPK Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.50 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut penangkapan Wali Kota Medan oleh KPK:

1. Amankan 7 orang

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim yang bertugas di Medan mengamankan 7 orang saat OTT Wali Kota Medan.

Sejumlah wartawan mengambil gambar pintu ruangan Subbag Protokol Pemkot Medan yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019). Sejumlah ruangan di gedung tersebut disegel menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus setoran dinas-dinas yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot dan pihak swasta dengan barang bukti uang sebanyak Rp200 juta. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Sejumlah wartawan mengambil gambar pintu ruangan Subbag Protokol Pemkot Medan yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019). Sejumlah ruangan di gedung tersebut disegel menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus setoran dinas-dinas yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot dan pihak swasta dengan barang bukti uang sebanyak Rp200 juta. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Selain wali kota, tim mengamankan Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan pihak swasta.

Berita Rekomendasi

Penangkapan dilakukan sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Febri mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.

2. Sita Rp 200 juta dari anak buah

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp 200 juta saat OTT Selasa malam hingg Rabu (16/10/2019) sini hari.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu pagi.

Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin (tengah) dikawal penyidik KPK untuk pemerikaan lanjutan dalam pengkapan operasi tangkap  tangan Kota Medan saat dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta  Selatan, Rabu (16/10/2019). Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti 200 Juta tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dilingkungan dinas Pemerintah Kota Medan. (Warta kota/Henry Lopulalan)
Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin (tengah) dikawal penyidik KPK untuk pemerikaan lanjutan dalam pengkapan operasi tangkap tangan Kota Medan saat dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti 200 Juta tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dilingkungan dinas Pemerintah Kota Medan. (Warta kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Ia menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan yang menyetor uang dalam jumlah tertentu kepada Wali Kota Medan.

Penyidik KPK pun masih mendalami apa yang terjadi sehingga para kepala dinas mengirimkan setoran kepada Sang Wali Kota.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas