Baru Dua Bulan Pacaran sudah Hamili Pacar yang Masih SMP, Pemuda Ini Diancam Hukuman 15 Tahun
Korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran dan baru menjalin hubungan pacaran selama 2 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Siswi SMP di Kota Kupang, MJO (15) jadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pemuda.
Akibat tindakan Marsel Edison Kosat (21) ini korban hamil.
Sebelumnya, MJO dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polsek Alak pada 28 September 2019 lalu.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH M.Hum di Mapolres Kupang Kota, Kamis (17/10/2019).
"Korban selama kurang lebih satu minggu dilaporkan hilang di Polsek Alak dan ditemukan oleh keluarganya," katanya.
Dijelaskannya, korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran.
Keduanya baru menjalin hubungan pacaran selama 2 bulan.
Baca: Terduga Pencabulan Sempat Bacok Anggota Polisi saat Hendak Ditangkap
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Bobby, pelaku menjemput korban di area Tedis Kupang di Kelurahan LLBK, Kota Kupang pada 28 September 2019.
Selanjutnya, pelaku membawa korban dan tinggal bersama selama kurang lebih satu minggu.
Saat bersama, korban dirayu dan dicabuli serta disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali di dua tempat berbeda.
Tempat pertama yang dijadikan tempat untuk mencabuli korban yakni di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Oesapa, Kecaman Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selanjutnya, korban dicabuli rumah keluarga korban di Kelurahan Belo, Kecamatan, Maulafa Kota Kupang.
"Di tempat pertama, korban dicabuli sebanyak 5 kali dan di tempat kedua dicabuli sebanyak 4 kali," jelasnya.