Baru Dua Bulan Pacaran sudah Hamili Pacar yang Masih SMP, Pemuda Ini Diancam Hukuman 15 Tahun
Korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran dan baru menjalin hubungan pacaran selama 2 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Akibatnya, korban saat ini berdasarkan tes kesehatan telah hamil.
Korban ditemukan oleh orangtuanya di rumah keluarga korban pada 7 Oktober 2019.
Baca: Siswa SMP yang Tewas Gantung Diri di Kupang, Pernah Terima Hadiah Sepeda dari Jokowi
Korban awalnya tidak memberitahu telah dicabuli pelaku, namun setelah dipaksa oleh orangtuanya, korban mengakui bahwa selama bersama pelaku, korban telah dicabuli pelaku berulang kali.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung membekuk pelaku dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Kupang Dicabuli Berulang Kali Hingga Hamil