Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepepet Gara-gara Kredit Mobil, Ajudan Polisi Ini Nekat Curi Uang Kapolres

Pelaku nekat mencuri karena terdesak tagihan cicilan mobil yang mencapai Rp 7 juta setiap bulannya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kepepet Gara-gara Kredit Mobil, Ajudan Polisi Ini Nekat Curi Uang Kapolres
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian rumah - Rumah PNS di Depok Dibobol Maling, Polda Metro Jaya dan Polres Depok Bentuk Tim Khusus 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Reserse dan Kriminal Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus mendalami kasus pencurian yang dilakukan Bripda RO di rumah dinas Kapolres Pangkal Pinang AKBP Iman Risdiono Septana.

Pelaku nekat mencuri karena terdesak tagihan cicilan mobil yang mencapai Rp 7 juta setiap bulannya. Selain itu, pelaku yang merupakan ajudan kapolres, menggunakan uang curian untuk kegiatan hiburan.

Aksi pencurian dilakukan pelaku sejak Januari hingga awal Oktober 2019.

"Dari pengakuannya, pelaku harus bayar cicilan mobil Rp 7 juta sebulan. Sisa uangnya untuk hiburan," kata Kepala Seksi Humas Ipda Sianturi, saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Bripda RO ditahan dua hari sebelumnya setelah terekam kamera pemantau menggasak uang di kamar rumah dinas kapolres. RO ternyata bukan menggunakan kunci duplikat, tapi menggunakan kunci cadangan yang masih baru, yang diambil saat proses renovasi rumah.

Baca: Tidak Disangka Ini Alasan Yuli Ernawa Ajak Istri Ikut dalam Aksi Pencurian

"Uang itu merupakan tabungan dari istri kapolres yang bekerja sebagai notaris. Selain itu, ada tabungan dari anak kapolres dan simpanan uang untuk zakat," kata Sianturi.

Peristiwa pencurian terungkap saat Iman Risdiono secara diam-diam memasang kamera pemantau di dalam kamar rumahnya.

BERITA TERKAIT

 Sebab, sejak beberapa waktu terakhir ia kerap kehilangan uang. Modusnya, pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit agar tidak ketahuan. Dengan jumlah uang yang telah raib diambil pelaku diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

"Kini pelaku ditahan di sel khusus," ucap Sianturi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajudan Nekat Curi Uang Kapolres karena Terdesak Cicilan Mobil"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas