Pria di Surabaya Bakar Istrinya Dengan Setengah Liter Pertalite
Kata Leonardus, pelaku mengaku semula hanya menakut-nakuti istrinya agar tidak pergi dari kamar kos.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Maspuryanto (47) membakar istrinya Putri Nalurita (19) dengan menggunakan pertalite.
Warga Pati, Jawa Tengah, tersebut tega membakar istri yang belum 3 bulan dinikahinya tersebut karena kesal.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebelum peristiwa tersebut istrinya terus-terusan meminta cerai.
"Si istri minta cerai karena tidak tahan hidup dengan pelaku yang suka berlaku kasar," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Tidak tahan dengan permintaan istrinya yang terus diucapkan berulang-ulang, Maspuryanto pun naik pitam.
Baca: Kisah Sedih Keluarga Janda, Tetangga Tak Ada yang Datang di Pernikahan Anaknya Gara-gara Ini
Baca: Mayat Pria Bercelana Hijau Ditemukan Mengambang di Laut Indramayu
Baca: Buat Della Dartyan, Ciuman Bibir dengan Adipati Dolken Bukan Perkara Mudah
Ia kemudian menyiapkan bahan bakar Pertalite sebanyak setengah liter.
"Pertalite setengah liter itu dibungkus dengan plastik," kata AKBP Leonardus Simarmata.
Kata Leonardus, pelaku mengaku semula hanya menakut-nakuti istrinya agar tidak pergi dari kamar kos.
"Namun akhirnya pembakaran terjadi, tangan kiri pelaku juga terbakar," ujar Leonardus.
Akibat aksi pelaku, kamar kos di Jalan Ketintang Baru nomor 3A Surabaya itu terbakar, dan menghanguskan sebuah tempat tidur.
Usai membakar istrinya, pelaku melarikan diri menggunakan motor pegawai penjaga kos.
Pelaku Rabu kemarin diamankan di bus penumpang umum dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.
Baca: Motif Suami Bakar Istri Di Surabaya Terungkap, Pelaku Kesal Korban Selalu Minta Cerai
Sementara korban mengalami luka bakar di wajah dan leher.
Saat ini korban sedang dirawat intensif di RSU dr Soetomo Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 22 uu 23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 27 ayat 2 e KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.