Wanita Cantik yang Dibunuh Teman Kencan di Hotel Omega Sempat Menggigit Tangan Pelaku
Sebelum tewas di tangan Ridwan Solihin alias Emen, wanita berinial O (28) sempat melakukan perlawanan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Sebelum tewas di tangan Ridwan Solihin alias Emen, wanita berinial O (28) sempat melakukan perlawanan.
Diketahui wanita cantik berinisial O (28) ditemukan tewas di kamar 211 Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin (7/10/2019), pukul 12.00 WIB.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan langsung pelaku, di Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Kamis (17/10/2019) terungkap korban sempat menggigit tangan Ridwan Solihin alias Emen.
Baca: Serikat Buruh: Andi Gani Nena Wea Layak Jadi Menaker
"Korban (O) sempat melawan dengan menggigit tangan kanan pelaku. Bekas gigitannya juga masih ada," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan seusai rekonstruksi kepada wartawan.
Bimantoro mengatakan, perlawanan O saat dibekap menggunakan tangan tidak berhasil lantaran tidak bisa mengimbangi kekuatan Ridwan.
Baca: Tak Kalah Cantik, Ini Adik Krisdayanti dan Yuni Shara yang Jadi Pengusaha Batu Bara
"Korban (O) dibekap sekitar 15 menit hingga lemas. Tangan diikat dengan tali bra korban. Kemudian korban ditutup dengan selimut dan bantal. Posisi badan tertelungkup," kata Bimantoro.
Pada rekontruksi tersebut, kata Bimantoro, dilakukan 31 adegan, dari Ridwan datang ke hotel menggunakan motor, kejadian di kamar 211, hingga meninggalkan hotel.
Sementara, hasil otopsi, ujarnya, menunjukkan kesesuaian dengan dugaan waktu kematian korban, yakni sekitar pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB, Minggu (6/10/2019).
Baca: Kesaksian Warga Ceritakan Detik-detik Penangkapan Terduga Teroris di Tambun Selatan
Sebelumnya, Ridwan mengaku menganiaya O lantaran menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
O ditemukan tewas di kamar 211 Hotel Omega pada Senin (7/10/2019) dalam keadaan tanpa busana.
Ridwan ditangkap di proyek salah satu perumahan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tempat dia bekerja sebagai tukang bangunan pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Motif
Kepada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Pelaku juga mengaku sebelumnya meminum obat kuat.
"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata dia.
Baca: Mahasiswa UIN Jakarta Tewas Terlindas Truk di Pondok Aren