Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Ketua Waria Palembang Tertunduk Lesu Saat Divonis 17 Tahun Penjara

Jagad, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ketua Waria Palembang, Ismail Efendi atau Ita Sandi dovonis penjara 17 tahun lamanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembunuh Ketua Waria Palembang Tertunduk Lesu Saat Divonis 17 Tahun Penjara
TRIBUN SUMSEL.COM/ SHINTADWI ANGRAINI
Jagad saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang, Kamis (17/10/2019). Jagad divonis majelis hakim dengan hukuman 17 tahun penjara. TRIBUN SUMSEL.COM/SHINTADWI ANGRAINI 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jagad hanya menundukkan kepala dan diam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dalam sidang, Kamis (17/10/2019).

Namun wajah Jagad menunjukkan rasa kecewa atas putusan tersebut yang meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jagad seketika menarik napas panjang. Pandangannya yang semula tertuju pada majelis hakim, langsung beralih menunduk.

"Saya pikir-pikir Pak," kata Jagad mengatakan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel SH menilai, Jagad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Jagad saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang, Kamis (17/10/2019). Jagad divonis majelis hakim dengan hukuman 17 tahun penjara. TRIBUN SUMSEL.COM/SHINTADWI ANGRAINI
Jagad saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang, Kamis (17/10/2019). Jagad divonis majelis hakim dengan hukuman 17 tahun penjara. TRIBUN SUMSEL.COM/SHINTADWI ANGRAINI (TRIBUN SUMSEL.COM/ SHINTADWI ANGRAINI)

Korbannya adalah Ketua Waria Palembang, Ismail Efendi atau Ita Sandi.

"Maka dengan ini terdakwa divonis hukuman 17 tahun penjara," kata Ahmad Suhel disertai ketukan palu tanda sahnya putusan hakim.

Berita Rekomendasi

Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap Jagad lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan kurungan 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Jagad terungkap setelah penemuan jenazah ketua waria Palembang, Ismail Efendi atau Ita Sandi yang membuat heboh warga.

Baca: Satpol PP Kaget Temukan Pasangan Pelajar Nyaris Tak Berbusana di Bilik Asmara Kawasan Wisata Parin

Ita ditemukan tewas di rumah sekaligus tempat usaha salon miliknya yang berada di Rumah Susun blok 12, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (16/2/2019).

Berdasarkan dakwaan, Jagad mengaku membunuh Ita karena sakit hati dihina korban dengan kata-kata kasar.

Hal tersebut berawal saat Jagad meminta uang kepada Ita untuk ongkos kembali ke Curup.

Namun permintaan tersebut dijawab dengan penghinaan dan makian kata-kata kasar terhadap terdakwa.

Merasa sakit hati dengan hal itu, Jagad yang gelap mata lalu melakukan pembunuhan terhadap korban. (shinta)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pembunuh Ketua Waria Palembang Divonis 17 Tahun Penjara, Jagad Sakit Hati Dihina dan Dimaki

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas