Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Viral karena Menendang Pengendara Motor, Bule Nicholas Disidang dan Terancam Pidana 2,8 Tahun

Bule yang pernah viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Viral karena Menendang Pengendara Motor, Bule Nicholas Disidang dan Terancam Pidana 2,8 Tahun
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, Nicholas Carr WNA Australia saat akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (17/10/2019). Sebelumnya ia sempat viral karena menendang pengendara sepeda motor dan berbuat onar di Badung. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masih ingat bule yang pernah viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melintas?

Pelakunya adalah Nicholas Carr (26).

Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10/2019).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, terdakwa Warga Negara (WN) Australia ini didakwa melakukan penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya di hadapan majelis hakim pimpinan Soebandi.

Terdakwa Nicholas terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.

Bule tendang pemotor yang sedang melintas di Bali
Bule tendang pemotor yang sedang melintas di Bali (Instagram/@infodenpasar)

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa kelahiran Renmark 3 November 1992 yang didampingi alih bahasa, I Wayan Ana dan tim penasihat hukum, Ali Sadikin ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, Yang Mulia," ucap Ali Sadikin.

Jaksa Gde Bamaxs menghadirkan tiga saksi dari petugas pecalang Basangkasa, Seminyak Kaja, Made Sumardana, Made Ruda, dan AA Putu Oka Sudarsana.

Satu saksi lainnya adalah petugas kepolisian, I Gusti Agung Arya Putra.

Saksi Made Sumardana menerangkan awalnya ia mendapat laporan dari warga bahwa ada bule merampas sepeda motor.

Baca: Satpol PP Kaget Temukan Pasangan Pelajar Nyaris Tak Berbusana di Bilik Asmara Kawasan Wisata Parin

Setelah dicek ternyata tidak ada kejadian perampasan.

"Saat itu hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2019 jam 04.00 Wita, kami ke sana ternyata tidak ada. Saat itu kami melihat ada keributan, ada orang-orang mengejar bule di Jalan Sunset Road. Bulenya masuk rumah warga dan membuat rusuh," jelasnya.

"Bulenya ke luar rumah dan kembali warga mengejar dan berhasil ditangkap. Setelah itu kami amankan dan mengikat tangannya karena ngamuk. Setelah itu kami serahkan polisi," sambung saksi AA Putu Oka Sudarsana.

Bule ngamuk tabrakan diri ke pengendara motor dan mobil di Bali, Sabtu (10/8/2019)
Bule ngamuk tabrakan diri ke pengendara motor dan mobil di Bali, Sabtu (10/8/2019) (Instagram/ #@infodenpasar)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas