Sempat Viral karena Menendang Pengendara Motor, Bule Nicholas Disidang dan Terancam Pidana 2,8 Tahun
Bule yang pernah viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masih ingat bule yang pernah viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melintas?
Pelakunya adalah Nicholas Carr (26).
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10/2019).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, terdakwa Warga Negara (WN) Australia ini didakwa melakukan penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya di hadapan majelis hakim pimpinan Soebandi.
Terdakwa Nicholas terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa kelahiran Renmark 3 November 1992 yang didampingi alih bahasa, I Wayan Ana dan tim penasihat hukum, Ali Sadikin ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, Yang Mulia," ucap Ali Sadikin.
Jaksa Gde Bamaxs menghadirkan tiga saksi dari petugas pecalang Basangkasa, Seminyak Kaja, Made Sumardana, Made Ruda, dan AA Putu Oka Sudarsana.
Satu saksi lainnya adalah petugas kepolisian, I Gusti Agung Arya Putra.
Saksi Made Sumardana menerangkan awalnya ia mendapat laporan dari warga bahwa ada bule merampas sepeda motor.
Baca: Satpol PP Kaget Temukan Pasangan Pelajar Nyaris Tak Berbusana di Bilik Asmara Kawasan Wisata Parin
Setelah dicek ternyata tidak ada kejadian perampasan.
"Saat itu hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2019 jam 04.00 Wita, kami ke sana ternyata tidak ada. Saat itu kami melihat ada keributan, ada orang-orang mengejar bule di Jalan Sunset Road. Bulenya masuk rumah warga dan membuat rusuh," jelasnya.
"Bulenya ke luar rumah dan kembali warga mengejar dan berhasil ditangkap. Setelah itu kami amankan dan mengikat tangannya karena ngamuk. Setelah itu kami serahkan polisi," sambung saksi AA Putu Oka Sudarsana.