Sempat Viral karena Menendang Pengendara Motor, Bule Nicholas Disidang dan Terancam Pidana 2,8 Tahun
Bule yang pernah viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar
Editor: Dewi Agustina
Lalu Hakim Soebandi menanyakan, apakah saksi mencium aroma alkohol.
Saksi AA Putu Oka Sudarsana mengatakan mencium aroma alkohol dari terdakwa.
Saat ditanyakan hakim mengenai kondisi terdakwa yang saat ditangkap dalam kondisi berlumuran darah, para saksi mengaku tidak mengetahui penyebab terdakwa berdarah.
"Kami tidak tahu kenapa yang bersangkutan berlumuran darah. Saat kami amankan sudah berdarah," jawab saksi AA Putu Oka Sudarsana dan diamini saksi lainnya.
Baca: Korban Terserempet Kereta Api Sempat Meminta Minum Sebelum Tewas
Kembali ditanya mengenai korban pengendara sepeda motor, para saksi menyatakan tidak mengetahui bagaimana kondisinya.
"Korban yang naik sepeda motor kami tidak tahu," jawab saksi Made Sumardana dan saksi lainnya juga tidak mengetahui.
Sementara saksi polisi, I Gusti Agung Arya Putra membenarkan telah menerima penyerahan terdakwa dari pelacang.
Kondisi terdakwa saat diserahkan kedua tangannya terikat dan dan berlumuran darah.
Mendengar keterangan keempat saksi tersebut, majelis hakim meminta terdakwa menanggapi apakah benar atau tidak keterangan para saksi tersebut.
Terdakwa pun mengaku tidak ingat karena dalam kondisi mabuk.
"Terdakwa mengatakan tidak bisa ingat karena mabuk, Yang Mulia," jelas Wayan Ana menerjemahkan perkataan terdakwa Nicholas.
Sementara diungkap dalam surat dakwaan, bahwa Sabtu, 10 Agustus 2019 sekira pukul 05.15 Wita, saksi korban I Wayan Wirawan berangkat bekerja dari tempat tinggal menuju Villa Desa Muda di Seminyak.
Saat melintas di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung saksi korban melihat seorang laki-laki warga negara asing (Nicholas Carr) yang sedang berlari di tengah jalan dan dikejar-kejar oleh warga.
Baca: Andri Tak Pernah Curiga, Teman Kerjanya Ternyata Terpapar Radikalisme Hingga Diamankan Densus 88
Melihat hal itu, saksi korban memperlambat laju sepeda motornya, tapi terdakwa mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri saksi korban sehingga saksi korban jatuh dan terseret beberapa meter.