BERITA TERKINI Azzam, Perekam Video Kucing Dicekoki Miras, Begini Pengakuannya pada Polisi
Berita terkini kasus Azzam, pria perekam video kucing dicekoki miras, begini pengakuannya pada poisi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
“Realitasnya kami menolong kucing yang keracunan. Kami sampai harus mencari air kelapa,” terang Azam, sebagaimana dilansir SURYA.co.id.
Baca: VIRAL Bapak Driver Ojol Kerja Sambil Gendong Anaknya Tertidur, Angela Lee Ungkap Kekagumannya
Baca: Siswa Dihukum Makan Sampah oleh Guru, Ditemukan Kertas hingga Plastik Dalam Perut Mereka
"Itu kan di akun pribadi, itu hanya sekedar ekspresi supaya follower berkomentar,” aku dia.
Lebih lanjut, Azzam meminta maaf pada pencinta kucing dan mengaku siap mempertanggungjawabkan aksinya.
Azzam juga meminta maaf kepada teman-temannya yang juga ikut dihujat warganet.
“Jadi captionnya saya buat berdasar asumsi, bukan yang sebenarnya,” pungkas Azzam.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, menerangkan status Azzam saat ini sebagai saksi.
Pasalnya, dari barang bukti yang ada, unsur penganiayaan hewan belum terpenuhi.
Azzam hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Gondang.
Pemilik Animal Defender, Doni Herdaru, memberikan update terkini mengenai kasus Azzam melalui unggahannya di Instagram, Jumat.
Berdasarkan unggahan Doni, kasus Azzam telah dibuatkan laporan polisi bernomor STTLP/190/X/RES.1.24/2019/JATIM/RESTL-AGUNG.
Tak hanya itu, Doni dan komunitas pecinta kucing setempat sepakat agar bangkai kucing anggora diperiksa di Puslabfor Polda Jatim.
Baca: Pernikahan di Sragen Sepi Tak Dihadiri Tamu, Diboikot Warga karena Dituduh Beda Pilihan Pilkades
Baca: KUMPULAN FOTO Banjir di Jepang yang Viral, Bening Bak Air Kolam Renang, Tak Terlihat Ada Sampah
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah benar ada kandungan alkohol ataupun racun tikus yang disinggung Azzam dalam klarifikasinya.
"Hari ini, separuh perjalanan kita berhasil.
Setelah berdiskusi dan berembug membahas kasus dan perkembangan penyelidikan dengan Kasatserse Bpk Hendi, Kanitreskrim serta jajaran reserse tipidsus, akhirnya diputuskan dibuatkan Laporan Polisi dengan nomer STTLP/190/X/RES.1.24/2019/JATIM/RESTL-AGUNG dan BAP langsung pelapor.