Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Rp 124 Miliar, Dua Perwira Polda Maluku Diperiksa Mabes Polri
Dua perwira di jajaran Polda Maluku diberhentikan sementara dan diperiksa Mabes Polri.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Dua perwira di jajaran Polda Maluku diberhentikan sementara dan diperiksa Mabes Polri.
Seperti diketahui, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes AW yang diberhentikan sementara terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan jika Kombes AW saat ini sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Roem, selain Kombes AW, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiksa di Mabes Polri.
Roem menegaskan, pemberhentian sementara Kombes AW tersebut tidak ada kaitan secara langsung dengan skandal kasus pembobolan BNI, namun hanya terkait penanganan kasus yang diduga menyalahi prosedur.
“Saya pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterkaitan mereka dengan kasus ini tidak ada, cuma begitu laporan masuk ada kesalahan awal penanganannya, jadi belum tentu mereka salah,” tegasnya.
Meski begitu, Roem menyebut, jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan, namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.
“Kalau ada kesalahan dari hasil pemeriksaan itu sudah tentu ada hukumannya, tapi kalau mereka tidak salah berarti dikembalikan jabatannya. Ya begitu kalau anak buah lakukan kesalahan pasti tanggung jawabnya pimpinan,” ujarnya.
Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.
Sesuai peraturan Kapolri, kasus tersebut harusnya ditangani oleh Dirkrimsus karena menyangkut kejahatan perbankan.
“Jadi kesalahannya hanya di situ, bukan terkait keterlibatan dalam kasus pembobolan dana nasabah itu,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku apda 8 Oktober 2019 lalu.
Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY.
Pihak BNI pun menyebut jika FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.
Saat ini FY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
FY ditangkap di sebuah rumah di Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu. (Rahmat Rahman Patty)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kombes AW, Diduga Lakukan Kesalahan Prosedur, Diperiksa di Mabes Polri"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.