Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korban Cerita Habis Menginap di Rumah Pacar
Seorang siswi di wilayah Kabupaten Pekalongan, menjadi korban pencabulan dengan modus pelaku menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil.
Editor: Dewi Agustina
![Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korban Cerita Habis Menginap di Rumah Pacar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-kasus-pencabulan-ditangkap_1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Seorang siswi di wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan dengan modus pelaku menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil.
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Heri Hariyanto mengatakan korban sudah empat bulan menjalin hubungan dengan tersangka.
Namun ternyata keduanya sudah melakukan hubungan badan.
"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka keduanya mengaku saling mengenal melalui Facebook," kata AKP Heri Hariyanto.
Baca : Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut
Baca : 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah
Baca: Sekjen NasDem Komentari Wacana Masuknya Gerindra ke Koalisi Pemerintahan Jokowi
"Kronologisnya sekitar bulan Juni 2019, tersangka mengajak korban main ke rumahnya. Melihat kondisi rumah sepi, selanjutnya tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Meski korban sempat menolak, namun tersangka menjanjikan apabila hamil akan dinikahi," kata AKP Heri Hariyanto kepada Tribunjateng.com, Senin (21/10/2019).
Kemudian dengan berjalannya waktu hingga 6 Oktober 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 8 kali.
![Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa. Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-kasus-pencabulan-ditangkap_1.jpg)
AKP Heri mengungkapkan pada hari Senin (7/10/2019) tersangka mengajak korban pergi dari rumahnya dan menginap di rumah keluarganya.
Kemudian setelah menginap dan disetubuhi, korban baru diantarkan pulang ke rumahnya pada hari Selasa (8/10/2019).
"Karena semalam tidak pulang, orang tua menanyakan kepada korban. DW mengaku seusai menginap dengan tersangka. Orang tuanya curiga dan mendesak kepada DW untuk cerita apa yang telah dilakukan. Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka," ujarnya.
Baca: Cerita Liburan Wulan Guritno, Bisa Patahkan Mitos Menyeramkan
"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 332 ayat ke 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencabulan di Pekalongan : Kenalan di Facebook, Siswi Ini Dipaksa Berhubungan Badan hingga 8 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.