Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korban Cerita Habis Menginap di Rumah Pacar

Seorang siswi di wilayah Kabupaten Pekalongan, menjadi korban pencabulan dengan modus pelaku menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan Pelajar Terungkap Setelah Korban Cerita Habis Menginap di Rumah Pacar
Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa. Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Seorang siswi di wilayah Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan dengan modus pelaku menjanjikan akan menikahi korban apabila hamil.

Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Heri Hariyanto mengatakan korban sudah empat bulan menjalin hubungan dengan tersangka.

Namun ternyata keduanya sudah melakukan hubungan badan.

"Berdasarkan pengakuan korban dan tersangka keduanya mengaku saling mengenal melalui Facebook," kata AKP Heri Hariyanto.

Baca : Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut

Baca : 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah

Baca: Sekjen NasDem Komentari Wacana Masuknya Gerindra ke Koalisi Pemerintahan Jokowi

Berita Rekomendasi

"Kronologisnya sekitar bulan Juni 2019, tersangka mengajak korban main ke rumahnya. Melihat kondisi rumah sepi, selanjutnya tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Meski korban sempat menolak, namun tersangka menjanjikan apabila hamil akan dinikahi," kata AKP Heri Hariyanto kepada Tribunjateng.com, Senin (21/10/2019).

Kemudian dengan berjalannya waktu hingga 6 Oktober 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 8 kali.

Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa. Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa. Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo (Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo)

AKP Heri mengungkapkan pada hari Senin (7/10/2019) tersangka mengajak korban pergi dari rumahnya dan menginap di rumah keluarganya.

Kemudian setelah menginap dan disetubuhi, korban baru diantarkan pulang ke rumahnya pada hari Selasa (8/10/2019).

"Karena semalam tidak pulang, orang tua menanyakan kepada korban. DW mengaku seusai menginap dengan tersangka. Orang tuanya curiga dan mendesak kepada DW untuk cerita apa yang telah dilakukan. Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka," ujarnya.

Baca: Cerita Liburan Wulan Guritno, Bisa Patahkan Mitos Menyeramkan

"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 332 ayat ke 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencabulan di Pekalongan : Kenalan di Facebook, Siswi Ini Dipaksa Berhubungan Badan hingga 8 Kali

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas