Polda Riau Segel Dua Blok Lahan PT Teso Indah di Indragiri Hulu
Polda Riau menyegel dua blok lahan PT Teso Indah yang berlokasi di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, RENGAT - Polda Riau menyegel dua blok lahan PT Teso Indah yang berlokasi di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penyegelan dua blok lahan yang tersangkut kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tersebut dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmandi dan didampingi Kapolres Inhu, AKBP Efrizal pada Jumat (18/10/2019) lalu.
Dua blok lahan milik PT TI yang disegel tersebut, antara lain Blok T dan Blok N dengan total luas lahan mencapai 69,06 hektar.
Andri Sudarmandi pada kesempatan itu mengatakan kasus Karlahut di lahan PT TI tersebut sudah masuk ranah penyidikan.
"Pada tanggal 19 Agustus 2019 dan tanggal 26 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran lahan di lokasi PT TI, ada dua blok, yaitu blok N dan blok T," kata Andri.
Ia merincikan, untuk Blok N terdiri dari N14, N15, dan N 16, dengan luas lahan terbakar mencapai 37,25 hektar.
Kemudian di blok T yang berbatasan langsung dengan hutan kawasan suaka margasatwa (KSM) Kerumutan, yang terdiri dari T18, T19, dan T20 dengan luas lahan yang terbakar mencapai 31,81 hektar.
Karena luasnya lahan yang terbakar, api baru berhasil dipadamkan pada tanggal 29 Agustus 2019.
Baca: Nadiem Makarim Ditawari Jadi Menteri, Posisinya di Gojek Digantikan Dua Sosok Ini
Baca: Ariel Tatum Akui Cuma Punya 2 Teman Artis, Hanya Mischa Chandrawinata sama Yuki Kato yang Setia
Berkenaan dengan penyidikan yang berjalan, Andri mengatakan Satgas Gakum Karhutla Ditreskrimsus Polda Riau dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Inhu telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Sesuai penjelasannya pada tanggal 30 September 2019, tim telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan ahli pengukuran dan pemetaan tematik dari kantor pertanahan Kabupaten Inhu, dan melibatkan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, Bidang Perkebunan Dinas Peternakan dan Perikanan (Distankan) Inhu.
Beberapa hal yang diperiksa, antara lain pemeriksaan sarana dan prasarana penggulangan kebakaran milik PT TI dan memeriksa sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik PT TI.
Pada tanggal 8 Oktober 2019, tim juga sudah mengambil sampel dan memeriksa saksi ahli kebakaran hutan dan lahan, dan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, serta ahli perizinan usaha perkebunan Provinsi Riau.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 15 orang saksi baik dari Kepolisian Polres Inhu, unsur masyarakat dinas terkait dan juga pihak perusahaan.
"Pada saat kita berdiri di sini, tim kita juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap direktur operasional PT TI," kata Andri.
Baca: Dipanggil Joikowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.