Polda Riau Segel Dua Blok Lahan PT Teso Indah di Indragiri Hulu
Polda Riau menyegel dua blok lahan PT Teso Indah yang berlokasi di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Editor: Dewi Agustina
Andri menegaskan pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon untuk melakukan pengungkapan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
Andri melanjutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kesengajaan yang menimbulkan karlahut di dua blok PT TI tersebut.
"Perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP, dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan," kata Andri.
Selain itu PT TI juga melakukan pembiaran terhadap kondisi lahan atau kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar yang siap terbakar.
Selain membiarkan lahannya tidak produktif, PT. TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran.
"PT TI juga hanya memiliki satu menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2443,3 Ha, semestinya satu menara dalam 500 Ha dengan ketinggian minimal 15 meter," kata Andri.
Baca: Dua Bocah Menangis di Tepi Jalan Lihat Orang Tuanya Terbakar di Dalam Mobil
Kemudian PT TI Estate Rantau Bakung hanya memiliki 5 orang petugas Damkar yang mengikuti diklat, namun belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai atau masih jauh dibawah standar.
Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau 2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan nomor 5 tahun 2018.
PT TI juga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yaitu, wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
PT TI tidak menyiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran tersebut dan selama pemadaman api dari tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan 29 Agustus 2019 PT TI hanya menggunakan dua unit mesin pemadam merek honda dan 1 unit mesin pemadam merek subaru.
"Api juga dapat dipadamkan karena turun hujan," kata Andri.
Pada kesempatan itu, Andri menegaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara karlahut di PT TI tersebut.
"Saat ini ada PT SSS yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, dan ini menyusul nanti PT TI," kata Andri.
Selain itu ada tiga perusahaan lain yang saat ini juga masuk ranah penyidikan Polda Riau dan join investigasi bersama Bareskrim Mabes Polri, yakni PT Gelora Sawit Makmur (GSM), PT Wahana Sumber Sawit Indah (WSSI), dan PT Adei Plantations. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dua Blok Lahan PT TI di Inhu Disegel Ditreskrimsus Polda Riau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.