Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Kesehatan Ilegal di Pulau Sumba, 6 Warga Malaysia Dideportasi

Enam WN Malaysia ditemukan melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba Provinsi NTT pada pekan lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Praktik Kesehatan Ilegal di Pulau Sumba, 6 Warga Malaysia Dideportasi
Dokumen Kantor Imigrasi Kupang
WN Malaysia saat akan menuju Jakarta dari Bandara El Tari Kupang pada Senin (21/10/2019) pagi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Enam WN Malaysia itu ditemukan melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba Provinsi NTT pada pekan lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi kepada POS-KUPANG.COM Senin (21/10/2019) pagi mengatakan, pihaknya mendeportasi keenam WN Malaysia itu melalui Bandara Udara El Tari Kupang pada Senin pagi.

"Pagi ini ke Jakarta dengan penerbangan Batik Air dari Bandara El Tari Kupang jam setengah delapan (pukul 07.20 Wita)," ungkap Narsepta melalui pesan singkat.

Baca: 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah

Enam WN Malaysia tersebut akan kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia pada pukul 13.39 WIB dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta dibawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila.

WN Malaysia saat akan menuju Jakarta dari Bandara El Tari Kupang pada Senin (21/10/2019) pagi.
WN Malaysia saat akan menuju Jakarta dari Bandara El Tari Kupang pada Senin (21/10/2019) pagi. (Dokumen Kantor Imigrasi Kupang)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (20/10/2019) mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap enam WNA asal Malaysia yang ditangkap karena melakukan pelanggaran Undang Undang Keimigrasian.

Nyoman menjelaskan, enam WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (17/10/2019).

Enam WN Malaysia tersebut diketahui melakukan sunatan massal dibawah payung Yayasan Amal Malaysia di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat.

Keenam WNA tersebut terdiri dari AMI (58) dan SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) berprofesi pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, serta MFA (24) dan ZB (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keenamnya berjenis kelamin laki laki.

Nyoman menuturkan, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu (19/10/2019) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Baca: Jenazah August Parengkuan Dimakamkan di San Diego Hills Usai Penghormatan Terakhir Karyawan Kompas

Baca: Angin Kencang di Kota Batu, Seorang Meninggal, 550 Warga Mengungsi

Pemeriksaan bersama tersebut merupakan wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

"Memang benar sunatan massal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi malpraktik tenaga kesehatan asing," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

WN Malaysia saat akan menuju Jakarta dari Bandara El Tari Kupang pada Senin (21/10/2019) pagi.
WN Malaysia saat akan menuju Jakarta dari Bandara El Tari Kupang pada Senin (21/10/2019) pagi. (Dokumen Kantor Imigrasi Kupang)

"Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," tambahnya.

Enam orang WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.

Nyoman berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Imigrasi bersama unsur Pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat," kata Nyoman.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Imigrasi Kupang Deportasi WN Malaysia

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas