Berkedok Penggandaan Uang, Suami Istri di Bandar Lampung Ini Berhasil Tipu Korban Rp 1 Miliar Lebih
Lakukan penipuan berkedok penggandaan uang, suami istri pemilik padepokan di Padasuka Lampung ini berhasil keruk Rp 1 miliar.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lakukan penipuan bermodus penggandaan uang, satu pimpinan beserta dua jemaah sebuah padepokan di Padasuka, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 22 Oktober 2019.
Ketiganya yakni Retno alias Lasmini alias Lasmi pimpinan Padepokan di Pardasuka Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan, Stefanus Prihanto yang tak lain suami Retno, dan Muharis seorang ASN yang tercatat sebagai warga Kalirejo Lampung Tengah.
Dalam persidangan yang pimpin oleh Majelis Hakim Novia Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan ketiganya telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar menyerahkan barang sesuatu kepada terdakwa.
Adapun perbuatan yang dilakukan ketiganya bermula saat terdakwa Retno mengenal saksi korban Khairul Jauri melalui saksi Suwarni alias Warni.
"Suwarni kemudian meminta bantuan kepada saksi korban Khairul Jauhari untuk membeli dupa sebagai (prosesi) hajat uang reziki, saksi korban diiming-imingi akan melunasi semua hutang istrinya," kata JPU.
Kemudian, saksi korban Khairul menyanggupi dan mengirimkan uang ke rekening terdakwa Stefanus Prihantoro sebesar Rp 2 Juta.
Kata Sabi'in selang dua tiga hari, saksi korban Khairul dihubungi oleh terdakwa Retno yang manan menjanjikan akan mencari jalan keluar untuk melunasi hutang saksi korban dengan ritual uang rezeki.
"Saksi korban diminta menyiapkan uang Rp 10 juta untuk membeli perlengkapan ritual, saksi korban pun tertarik dan pada tanggal 18 November 2017 mengirimkan uang Rp 15 juta ke rekening terdakwa Stefanus," ujarnya.
Permintaan terdakwa Retno kepada saksi korban pun terus berlanjut hingga akhir bulan Desember 2017.
Saksi korban menyerah uang kepada terdakwa dengan berbagai alasan, yakni akan diadakan sukuran perpisahan pulang para jemaah, pembelian alat ritual, hingga ada jemaah yang meninggal lantaran tidak menuruti terdakwa Retno.
"Akibat saksi korban Khairul mengalami kerugian sebesar Rp. 150 juta," katanya.
Selain itu juga mengalami kerugian saksi korban Nurhayati sebesar Rp 20 juta dan saksi korban Ismail Marzuki sebesar Rp 100 juta.
"Sekitar bulan Juli 2018, Saksi Korban H Mirza dihubungi terdakwa Retno menjanjikan uang rezeki Rp 1 Trilyun, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk membeli perlengkapan ritual," ungkap JPU.
Lanjutnya, penyerahan uang tersebut secara bertahap dan dikirimkan ke rekening terdakwa Muharis.
Dan untuk meyakinkan saksi korban H Mirza, terdakwa Retno, Stefanus dan Muharis membuat ruang ritual dirumah saksi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.