Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sabu 12,2 kg Disita Satnarkoba Polrestabes Bandung

Belasan kilogram sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 12 Oktober di Bandara Husen Sastranegara Bandung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sabu 12,2 kg Disita Satnarkoba Polrestabes Bandung
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady saat menunjukkan hasil penangkapan kurir narkoba di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Belasan kilogram sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 12 Oktober di Bandara Husen Sastranegara Bandung dari dua orang kurir.

"Ada dua orang yang diamankan saat ini berinisial Mt (23) dan Ia (40) warga Kota Depok karena membawa sabu seberat 12,2 kg di Bandara Husen Sastranegara Bandung oleh tersangka Mt,"ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10/2019).

Kapolda menerangkan, setelah menahan Mt, polisi melakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat penguasaan narkotika jenis sabu.

"Pada 13 Oktober di Jalan Jaksa, DKI Jakarta anggota menangkap perempuan berinisial Ia. Kemudian pada Senin 14 Oktober, ‎anggota mengamankan saksi berinisial H," kata dia.

Baca: Rupiah dan IHSG Keok, Ekonom: Pasar Kecewa terhadap Menko Perekonomian yang Baru

Baca: Profil Lengkap Puteri Anetta Komarudin yang Kini Jadi DPR-RI Termuda

Baca: Pekerjaan hingga Selisih Usia, Berikut 4 Fakta Wury Estu Handayani Istri Maruf Amin

Kedua tersangka merupakan warga Kota Depok‎. Mt berprofesi pengemudi ojeg online dan Ia ibu rumah tangga. Polisi tidak mempercayai keduanya menguasai sabu seberar 12,2 kg.

"Berdasarkan keterangan tersangka Mt, Ia dan saksi H, sabu itu dimiliki warga negara Nigeria berinisial S. Modusnya, membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Polisi kemudian mengejar pria asal S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober.

"Namun hingga saat ini, S yang sudah ditetapkan DPO tidak kunjung membawa barang tersebut," ujar dia. Polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun," kata Kapolda.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas