Sabu 12,2 kg Disita Satnarkoba Polrestabes Bandung
Belasan kilogram sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 12 Oktober di Bandara Husen Sastranegara Bandung
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Belasan kilogram sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 12 Oktober di Bandara Husen Sastranegara Bandung dari dua orang kurir.
"Ada dua orang yang diamankan saat ini berinisial Mt (23) dan Ia (40) warga Kota Depok karena membawa sabu seberat 12,2 kg di Bandara Husen Sastranegara Bandung oleh tersangka Mt,"ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10/2019).
Kapolda menerangkan, setelah menahan Mt, polisi melakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat penguasaan narkotika jenis sabu.
"Pada 13 Oktober di Jalan Jaksa, DKI Jakarta anggota menangkap perempuan berinisial Ia. Kemudian pada Senin 14 Oktober, anggota mengamankan saksi berinisial H," kata dia.
Baca: Rupiah dan IHSG Keok, Ekonom: Pasar Kecewa terhadap Menko Perekonomian yang Baru
Baca: Profil Lengkap Puteri Anetta Komarudin yang Kini Jadi DPR-RI Termuda
Baca: Pekerjaan hingga Selisih Usia, Berikut 4 Fakta Wury Estu Handayani Istri Maruf Amin
Kedua tersangka merupakan warga Kota Depok. Mt berprofesi pengemudi ojeg online dan Ia ibu rumah tangga. Polisi tidak mempercayai keduanya menguasai sabu seberar 12,2 kg.
"Berdasarkan keterangan tersangka Mt, Ia dan saksi H, sabu itu dimiliki warga negara Nigeria berinisial S. Modusnya, membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta," katanya.
Polisi kemudian mengejar pria asal S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober.
"Namun hingga saat ini, S yang sudah ditetapkan DPO tidak kunjung membawa barang tersebut," ujar dia. Polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun," kata Kapolda.