Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Anak Buah Squat Jump Merupakan Tindakan Konyol dan Langgar UU ASN

Ia menyarankan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur NTT untuk tidak melakukan tindakan seperti itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hukum Anak Buah Squat Jump Merupakan Tindakan Konyol dan Langgar UU ASN
tribunnews.com
Gubernur NTT Viktor Laiskodat 

Laporan Wartawan Pos Kupang Eginius Mo'a
 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Hukuman squat jump diberikan  Gubernur  NTT,  Viktor Laiskodat terhadap Kepala Biro Umum Setda NTT, Drs. Doris Rihi, Kamis (24/10/2019) di hadapan peserta Rapat Kerja (Raker) bupati, walikota, camat dan kepala desa menunai protes pengajar Fakultas Hukum (FH) Ubaya Surabaya, Marianus Gaharpung, S.H,M.Si.

Cara  hukuman yang dilakukan gubernur tidak menunjukkan sebagai seorang pejabat publik yang memahami undang undang ASN, tetapi cara `tangan besi.

Marianus mengatakan,  menghukum aparatur sipil negara (ASN) dengan `squat jump' justru melanggar Pasal 33 Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pasal tersebut menegaskan, sanksi ASN berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran.

Hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca: PBB Kritik Iran Atas Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Anak di Bawah Umur

"Kalau berpedoman.pada pasal 33 tersebut tidak ada jenis hukuman yang dilakukan Gubernur NTT terhadap ASN,"  tegas Marianus.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyarankan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur NTT untuk tidak melakukan tindakan konyol seperti itu lagi.

"ASN "pekerja negara" yang punya aturan yang mengatur hak kewajiban sebagai abdi negara bukan sebagai pekerja di rumah tangga kita, sehingga kita bisa berbuat semua kita. Bahkan pekerja di rumah tangga dihukum majikan bisa dijerat UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga apalagi sebagai ASN," ujar Marianus.

Hukuman diberikan Gubernur NTT dinilai Marianus memalukan dan bukan menunjukkan sebagai orang nomor satu di NTT yang harus lebih arif, cerdas etika dalam memberikan sanksi bagi ASN.

Kepala Biro Umum Setda NTT, Doris Rihi bersama stafnya dihukum squat jump dalam raker di GOR Oepoi, Kamis (24/10/2019) karena sound systim mendadak rusak. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Hukuman Ala Gubernur NTT Dikritik Pengajar Ubaya Surabaya, Ini Pandangannya

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas