Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan PNS Kementrian PU Dibunuh dan Dicor dengan Sadis, Tersangka Tak Bisa Kembalikan Uang Korban

Jajaran Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua pembunuh Aprianita (50), PNS Kementerian PU yang jenazahnya ditemukan dicor.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Alasan PNS Kementrian PU Dibunuh dan Dicor dengan Sadis, Tersangka Tak Bisa Kembalikan Uang Korban
ISTIMEWA
Proses evakuasi mayat diduga Apriyanita di TPU Kandang Kawat Palembang. Apriyanita adalah PNS Kementeria PU yang hilang sejak 9 Oktober lalu. 

TRIBUNNEWS.COM Jajaran Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua pembunuh Aprianita (50), PNS Kementerian PU yang jenazahnya ditemukan dicor di kawasan TPU Kandang Kawat Palembang, Jumat (25/10/2019).

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku bernama Yudi Tama Rianto (50) dan Ilyas.

Yudi diketahui merupakan pegawai honorer di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah I Satker Metropolis Palembang.

Yudi mengaku telah mengenal Aprianita sejak 2014 lalu setelah keduanya bertugas di tempat yang sama.

Karena pertemanan cukup lama, Yudi sempat menjalin bisnis dengan korban untuk melakukan jual beli mobil.

Tepat pada 26 Agustus 2019, Yudi menawarkan kepada Aprianita untuk membeli mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2016 di Jakarta.

 Viral Suami PNS di Pontianak Wafat saat Shalat Subuh, Sempat Pesan ke Putrinya untuk Jaga Adik & Ibu

Yudi lalu meminta kepada Aprianita untuk menyiapkan uang sebesar Rp 145 Juta.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya uang itu ditranfser korban ke rekening pelaku.

"Saya Janjikan mobil itu, tapi ternyata mobil tersebut tidak ada lagi. Dia minta uangnya dikembalikan," kata Yudi saat diperiksa penyidik.

Dari total Rp145 Juta, Yudi mengaku telah mengembalikan uang korban sebesar Rp 50 juta.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas