Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Pembunuhan PNS Kementrian PU dan Dicor, Tersangka Tak Bisa Kembalikan Uang Korban

Setelah lima tahun saling mengenal, tepatnya pada 26 Agustus 2019, Yudi menawarkan mobil jenis Toyota Kijang Innova keluaran tahun 2016 pada korban.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Duduk Perkara Pembunuhan PNS Kementrian PU dan Dicor, Tersangka Tak Bisa Kembalikan Uang Korban
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Yudi, tersangka pembunuhan Apriyanita saat dibawa ke TPU Kandang Kawat untuk menunjukan lokasi korban dimakamkan di Kandang Kawat Palembang, Jumat (25/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM Pada tahun 2014, Yudi Tama Rianto (50) dan Aprianita (50) saling berkenalan saat mereka sama-sama bekerja di Kementerian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan wilayah I Satker Metropolis Palembang.

Aprianita berstatus PNS sementara Yudi adalah pegawai honorer.

Setelah lima tahun saling mengenal, tepatnya pada 26 Agustus 2019, Yudi menawarkan mobil jenis Toyota Kijang Innova keluaran tahun tahun 2016 pada Aprianita.

 Jemput Korbannya, Tersangka Berikan Minum Campur Obat Tetes Mata Sebelum Bunuh PNS Kementrian PU

Perempuan itu pun menyetujui membeli mobil tersebut. Ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp 145 juta kepada Yudi untuk membeli mobil tersebut.

Namun ternyata janji tinggal janji. Mobil Kijang Innova yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Aprianita pum mendesak Yudi mengembalikan uang yang telah ditransfer.

Kala itu, Yudi hanya mengembalikan uang Aprianita sebesar Rp 50 juta.

 Setelah Membunuh Sales Mobil di Surabaya, Pelaku Bagi-bagi Uang Rampasan yang Jumlahnya Tak Seberapa

Tagih sisa utang

Berita Rekomendasi

9 Oktober 2019. Aprianita berniat menemui Yudi dan menagih uang sisa pembelian mobil sebesar Rp 35 juta.

Yudi bingung dan menceritakan msasalah tersebut kepada Aci, pamannya.

Oleh sang paman, Yudi disarankan untuk membunuh Aprianita.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas