Polisi Kembali Tetapkan Seorang Siswa Jadi Tersangka Kasus Penikaman Guru SMK di Manado
Polres Manado kembali menetapkan seorang siswa berinisial OU (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan guru SMK bernama Alexander Pengkey (54).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polres Manado kembali menetapkan seorang siswa berinisial OU (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan guru SMK bernama Alexander Pengkey (54).
Polisi menangkap OU di rumahnya, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (26/10/2019).
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Manado.
Kepala Polres Kota Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, OU sebelumnya sempat diinterogasi atas kasus tersebut.
Baca: Mayat Wanita Ditemukan di Hutan Salam Blitar, Ada Uang Receh Terbungkus Karung di Sampingnya
Namun, saat itu polisi belum memiliki bukti apa pun untuk menjerat dia.
OU berhasil meyakinkan polisi bahwa dirinya justru sempat menolong korban.
Setelah diperiksa dan diperkenankan pulang, ada informasi dari media sosial bahwa sebelum korban meninggal dunia, dia mengaku kepada istrinya bahwa setelah ditikam, ia juga sempat dikeroyok.
Baca: Balas Dendam Kehilangan Lukaku, Manchester United Siap Buru Duetnya di Inter
Polisi pun mengembangkan informasi itu dan akhirnya menangkap OU.
"Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk," ujar Benny kepada Kompas.com, Sabtu.
OU mengaku hanya memukul sang guru sebanyak satu kali.
Setelah itu, FL (tersangka utama) kembali mengambil pisau dan melakukan penikaman.
Baca: WakuWaku Siap Diproduksi untuk Saingi Suzuki Jimny? Begini Pengakuan Bos Daihatsu
"Jadi dia (tersangka OU) membantu pengeroyokan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 556 dia membantu," ujar Benny.
Benny menambahkan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait rencana itu.
Kedua tersangka juga akan menjalani rekonstruksi yang rencananya digelar pada Senin (28/10/2019) mendatang.
"Tapi, kita melihat kondisi dan sitauasi seperti apa. Yang jelas, para tersangka saat ini ditahan di Polres Manado," kata Benny.
Baca: Seorang Wanita Di India Siram Pria yang Menolak Ajakannya Untuk Menikah Dengan Cairan Asam
Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada seorang siswa SMK berinisial FL.
FL menikam gurunya sendiri, Alexander Pengkey, Senin (21/10/2019), sekitar pukul 09.30 Wita.
Korban yang mengalami luka tikaman langsung dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat kekurangan darah.
Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Lagi Siswa SMK Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penikaman Guru SMK"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.