Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMK di Manado Tikam Guru Agama sampai Tewas, KPAI Turun Tangan

Peristiwa ini terjadi di salah satu SMK swasta, di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Siswa SMK di Manado Tikam Guru Agama sampai Tewas, KPAI Turun Tangan
Jufry Mantak?Tribun manado
Alexander Pengkey (54), yang setelah ditikam muridnya FL (16) terbaring lemah di ruangan Resusitasi RSUP Prof Kandou Manado, Sulawesi Utara 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kekerasan berujung kematian kembali terjadi dalam dunia pendidikan tanah air. Kali ini korbannya seorang guru agama, Alexander Valentino Warupangkey (54).

FL (16), seorang siswa SMK di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, tega menusuk guru agamanya Alexander Valentino Warupangkey (54), dengan 14 tikaman hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di salah satu SMK swasta, di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Sebulan sebelumnya, seorang siswa SMP swasta di wilayah yang sama, meninggal dunia setelah di hukum fisik oleh guru karena terlambat masuk sekolah.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menuturkan, peristiwa penikaman guru oleh siswa SMK di Manado, Sulawesi Utara, berawal saat sang guru memberi hukuman kepada pelaku yang terlambat datang ke sekolah pada Senin (21/10/2019).

Setelah menjalani hukuman, sang siswa beristirahat sambil mengisap rokok di dalam lingkungan sekolah bersama teman-temannya.

Hal ini dipergoki sang guru yang menegurnya agar tidak merokok di lingkungan sekolah.

Berita Rekomendasi

Namun FL, siswa SMK itu tak terima hingga ia terlibat adu mulut dengan sang guru dan akhirnya dilerai penjaga sekolah.

Saat itu, sang siswa mengeluarkan kata-kata ancaman dan pergi meninggalkan sekolah.

• HEBOH Penemuan Mayat PNS Dicor, Sebelumnya Dilaporkan Hilang, Pelakunya Ternyata Rekan Sekantor

Ia kemudian kembali lagi ke halaman sekolah dengan membawa sebilah pisau dan langsung menyerang sang guru.

Ia menusuk guru agamanya Alexander Valentino Warupangkey (54), dengan 14 tikaman di sekujur tubuh.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) AURI untuk mendapat penanganan medis dan dirujuk ke RSUP Prof RD Kandou.

Namun setelah 10 jam bertahan, sang guru akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Sehubungan dengan meninggalnya guru karena dianiaya siswanya sendiri, kata Retno maka KPAI menyampaikan duka mendalam.

"Setiap orang, baik anak maupun dewasa, tidak boleh melakukan kekerasan kepada siapapun. Ada ancaman hukum bagi pelaku kekerasan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Retno, Sabtu (26/10/2019).

Bahkan untuk pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, ABH terancam hukuman penjara di atas 7 tahun.

"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun dan kita semua wajib menghormati proses hukum," kata Retno.

Karena pelaku masih berusia anak, kata Retno, maka KPAI akan memastikan bahwa kepolisian mengggunakan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena ada dua kasus kekerasan di dunia pendidikan di Sulawesi Utara, hingga memakan korban 1 guru di SMK dan 1 siswa di SMP, atau pada wilayah yang sama dalam sebulan terakhir, maka KPAI katanya akan melakukan pengawasan langsung ke dua sekolah dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan pihak atau OPD terkait," papar Retno.

Pihak terkait itu diantaranya kata Retno adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sulut yang memiliki kewenangan untuk jenjang SMK, dan Dinas Pendidikan Kota Manado yang memiliki kewenangan untuk jenjang SMP.

"Pihak Disdik perlu didorong untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud No. 82 tahun 2019," katanya.

Dinas Pendidikan sebagai unsur pemerintah menurut Retno, wajib melindungi para guru juga ketika menjadi korban karena menegakan aturan di sekolah.

Baca: TKI Ini Merasa Puas Habisi Nyawa Pemuda yang Diduga Selingkuhan Istri

"Jangan sampai para kepala sekolah dan guru takut menegakan aturan karena berpotensi menjadi korban kekerasa," katanya.

Pihak terkit lain yang akan ditemui KPAI adalah Dinas PPA dan P2TP2A Provinsi Sulut untuk pemenuhan hak-hak anak pelaku, diantaranya rehabilitasi psikologis.

"Mengingat anak pelaku diduga memiliki masalah dalam pengasuhan di keluarga akibat orangtua bercerai," katanya.

Pelaku kata dia wajib direhab tuntas agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu kata Retno, KPAI menganggap perlu menggelar rapat dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara dan mendesak inspektorat perlu melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekolah untuk melakukan pembinaan agar ke depannya peristiwanya yang sama tidak terulang.

"Oleh karena itu penting dibangun sistem penanganan siswa bermasalah dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hukuman fisik seharusnya tidak boleh lagi diterapkan di sekolah," kata Retno.

Selain itu, katanya guru berhak menegakan aturan dan pemerintah wajib melindungi para guru dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan terhadap para siswanya.

KPAI kata Retno juga mengajak Kepala SMK dan Kepala SMP dimana kekerasan terjadi untuk hadir dalam rapat koordinasi.

"Agar menyampaikan kronologis peristiwa dan sistem penanganan siswa bermasalah yang diterapkan selama ini di sekolah tersebut. KPAI memastikan juga apakah program sekolah ramah anak (SRA) sudah diterapkan di satuan pendidikan swasta di Sulawesi Utara," katanya.

Pihak lain yang diharapkan hadir katanya adalah Malpolresta Manado, khususnya penyidik unit PPA. "Untuk dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban," kata dia.

Untuk itu tambah Retno KPAI akan segera melayangkan surat kepada Gubenur Provinsi Sulawesi Utara terkait Pengawasan KPAI ke sekolah dan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan OPD terkait, serta kepolisian pada 11-13 November 2019 mendatang. 

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas