IRT Jual Pil Berlogo Y yang Biasanya Digunakan untuk Satwa atau Penderita Gangguan Jiwa
Pil Logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap Muhammad Choirudin (21) dan Romla (42), warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kedua pelaku yang ternyata bertetangga itu ditangkap saat melakukan transaksi jual beli pil Logo Y di depan SPBU Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/10/2019) dini hari.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua kaleng plastik Pil Logo Y yang berisi 2000 butir.
Selain itu, satu kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,50 gram, serta 1 buah handphone.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan. Sedangkan pelaku kita tangkap dini hari ketika melakukan transaksi di depan SPBU Raci,” kata Rofiq.
Ditegaskannya, Pil Logo Y adalah pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter.
Baca: Oknum Guru Tampar Siswa di Pasuruan Dirumahkan, Nasibnya Tunggu Rapat Yayasan
Dalam fungsinya, Pil Logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya.
Apabila tanpa resep dokter, maka efek dari penggunaan Pil tersebut sangat berbahaya.
“Bisa membuat yang meminumnya fly atau merasa tenang. Kalau untuk hewan, biasanya pil Logo Y ini untuk menenangkan anjing buas dan satwa buas lainnya. Tapi kalau diminum bebas, apalagi ini diperjual belikan tanpa ijin, adalah pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut Rofiq menambahkan, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak 3 bulan lalu. Untuk tersangka Romla adalah pecandu dan pengedar Pol Logo Y, sedangkan Choirudin untuk sementara masih sebagai pecandu atau pemakai.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Saya wanti-wanti kepada siapa saja, untuk jangan sampai menjual Pil Logo Y atau pil yang berbahaya lainnya. Mari kita selamatkan anak bangsa ini dengan sebaik-baiknya. Kalau sampai melanggar, akan kami ringkus,” katanya.
Baca: Muncul Wacana Duet Gibran-Paundra di Pilkada Solo 2020, Pengamat: Mereka Punya DNA Politik
Sementara itu, saat ditanya, Romla sengaja menjual Pil Logo Y untuk memenuhi kebutuhan hidup 4 orang anaknya. Emak ini mengaku menjual Pil Logo Y per kaleng.
"Untuk 1 kaleng berisi 1000 butir dijual dengan harga Rp 800.000. Per kaleng saya dapat bayaran Rp 50.000. Uangnya buat makan sehari-hari, karena suami saya nelayan, jadi bayarannya gak tentu,” jelasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul AAksi Nekat Emak Pasuruan Transaksi Ribuan Pil Logo Y di SPBU Raci Dini Hari, Kepergok Polisi Patroli
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.