6 Fakta Kasus Penyiksaan Gadis di NTT, Kronologi Korban Disetrum, Kata Saksi hingga Kades Diciduk
Seorang gadis berisial NB (16) mendapat penyiksaan oleh sejumlah warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berisial NB (16) mendapat penyiksaan oleh sejumlah warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Bahkan Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau turut menjadi pelaku yang menyiksa korban.
Baca: Ikut Siksa Gadis 16 Tahun hingga Hampir Tewas, Kepala Desa di NTT Diduga Kabur ke Timor Leste
Peristiwa ini direkam dan videonya menyebar di media sosial hingga Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertindak.
Berikut 6 fakta yang dirangkum TribunPapua.com, Selasa (29/10/2019) dari kronologi dan update dari kepolisian.
1. Kronologi
Kronologi penyiksaan bermula saat NB dituding mencuri cincin oleh seorang warga desa tersebut, pada Rabu (16/10/2019), dikutip TribunPapua dari Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
NB, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT) itu kemudian disiksa.
Penyiksaan itu dilakukan oleh 7 warga dan desa setempat.
Son Koli, selaku Paman kandung NB menuturkan keponakannya disiksa pertama kali pada Rabu (16/10/2019) malam dan Kamis (17/10/2019) pagi di tiga tempat berbeda.
"Ponakan saya dianiaya pada Rabu (16/10/2019) malam dan Kamis (17/10/2019) pagi di tiga tempat berbeda," ungkap Son kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.