Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arnelia Memperagakan Aksi Membunuh Bayi Sendiri Didampingi Sang Pacar

Kepolisian menghadirkan kedua tersangka yakni ibu kandung korban, Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Arnelia Memperagakan Aksi Membunuh Bayi Sendiri Didampingi Sang Pacar
Istimewa
Arnelia Putri Wulandari (23)saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap bayinya 

Bahkan pria yang menghamili Arnelian Putri Wulandari bernama Oksaktian Subarka (23) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya sebagai saksi.

Nah, Oksaktian Subarka ini merupakan kekasih dari Arnelia Putri dan diketahui mereka telah menjalin hubungan asmara sejak September 2019 kemarin.

Sejak itu juga, keduanya kerap kali melakukan hubungan suami istri diluar ikatan pernikahan yang sah hingga akhirnya menyebabkan Arnelia Putri Wulandari hamil.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin menjelaskan penetapan tersangka kepada Oksaktian Subarka itu berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan.

Oksaktian Subarka ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam aksi pembunuhan secara keji kepada bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya itu.

" Ya si laki-laki itu (Oksaktian Subarka) sudah jadi tersangka karena dia terlibat langsung dalam upaya pembunuhan, lalu ikut mengubur di bawah kolong rumah warga," katanya.

Setelah aksi Arnelia dinyatakan sukses, si bayi dibunuh sampai tidak bernyawa.

Berita Rekomendasi

Lantas langsung menghubungi Oksaktian Subarka, yang notabene sebagai ayah kandung si bayi dari hasil kumpul kebo.

Arnelia yang masih berada di dalam kosan menelepon si Oksaktian, sekitar pukul 03.00 Wita.

Tentu saja, Arnelia ingin si Oksaktian ini membuang jasad bayinya mereka sendiri.

Semua perbuatan yang dilakukan Arnelia ingin dibersihkan, berupaya hilangkan jejak.

Kontan, Oksaktian pun langsung menggubris.

Turut mendukung atas upaya yang dilakukan Arnelia.

Jasad si bayi dibawa ke sepeda motor matik yang dikenakan Oksaktian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas