Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berseteru Dengan Wali Kota, Pejabat Ini Dinonaktifkan Sesaat Setelah Menjabat Sekda Pematangsiantar

Perseteruan antara Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dengan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar belum usai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berseteru Dengan Wali Kota, Pejabat Ini Dinonaktifkan Sesaat Setelah Menjabat Sekda Pematangsiantar
Tribun Medan
Sekda Nonaktif Budi Utari Siregar 

TRIBUNNEWS.COM -- Perseteruan antara Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dengan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar belum usai.

Setelah mencopot Budi Utari Siregar pada 24 September 2019, Hefriansyah kembali menonaktifkan Budi Utari Siregar.

Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti agar Budi untuk kembali menjabat Sekda pada 10 Oktober 2019.

Tak begitu lama, Hefriansyah mengeluarkan dua surat keputusan lagi.

Dua surat keputusan itu yakni tentang pengembalian jabatan Budi Siregar pada 21 Oktober dengan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019.

Anehnya, pada tanggal 22 Oktober, Hefriansyah mengeluarkan surat pembebasan jabatan sementara Budi Siregar sebagai Sekda dengan Nomor: 800/583/X/WK-THN2019.

Baca: Fakhri Husaini Sudah Tentukan Skuat Timnas U-19 Indonesia

Baca: PAN: Gibran Rakabuming Jika Pantas Langsung Daftar

Baca: Selalu Pamer Keromantisan, Siapa Sangka Ternyata Ashanty Hampir Gugat Cerai Anang Hermansyah

Budi menerima dua surat secara bebarengan pada 22 Oktober.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Pelaksanatugas (Plt) Zainal Siahaan membenarkan Walikota Hefriansyah menerbitkan dua surat untuk Budi Siregar.

Kata Zainal, status non aktif itu bertujuan untuk menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Ia mengatakan Budi akan menjalani pemeriksaan perdana besok Rabu (30/10/2019).

"Ya, nonaktif untuk sementara.

Untuk dilakukan pemeriksaan.


Terhadap beliau (Budi) besok.

Terhadap pihak lain minta keterangan sudah dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas