Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berseteru Dengan Wali Kota, Pejabat Ini Dinonaktifkan Sesaat Setelah Menjabat Sekda Pematangsiantar

Perseteruan antara Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dengan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar belum usai.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berseteru Dengan Wali Kota, Pejabat Ini Dinonaktifkan Sesaat Setelah Menjabat Sekda Pematangsiantar
Tribun Medan
Sekda Nonaktif Budi Utari Siregar 

TRIBUNNEWS.COM -- Perseteruan antara Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dengan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar belum usai.

Setelah mencopot Budi Utari Siregar pada 24 September 2019, Hefriansyah kembali menonaktifkan Budi Utari Siregar.

Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti agar Budi untuk kembali menjabat Sekda pada 10 Oktober 2019.

Tak begitu lama, Hefriansyah mengeluarkan dua surat keputusan lagi.

Dua surat keputusan itu yakni tentang pengembalian jabatan Budi Siregar pada 21 Oktober dengan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019.

Anehnya, pada tanggal 22 Oktober, Hefriansyah mengeluarkan surat pembebasan jabatan sementara Budi Siregar sebagai Sekda dengan Nomor: 800/583/X/WK-THN2019.

Baca: Fakhri Husaini Sudah Tentukan Skuat Timnas U-19 Indonesia

Baca: PAN: Gibran Rakabuming Jika Pantas Langsung Daftar

Baca: Selalu Pamer Keromantisan, Siapa Sangka Ternyata Ashanty Hampir Gugat Cerai Anang Hermansyah

Budi menerima dua surat secara bebarengan pada 22 Oktober.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Pelaksanatugas (Plt) Zainal Siahaan membenarkan Walikota Hefriansyah menerbitkan dua surat untuk Budi Siregar.

Kata Zainal, status non aktif itu bertujuan untuk menjalani pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Ia mengatakan Budi akan menjalani pemeriksaan perdana besok Rabu (30/10/2019).

"Ya, nonaktif untuk sementara.

Untuk dilakukan pemeriksaan.


Terhadap beliau (Budi) besok.

Terhadap pihak lain minta keterangan sudah dilakukan.

Ada beberapa pimpinan OPD yang diperiksa.

Beberapa gak semua,"katanya, Selasa (29/10/2019).

Zainal mengatakan setelah diperiksa, Walikota Hefriasnyah langsung mengambil kesimpulan.

Ia memastikan non aktif ini berjalan maksimal selama 7 hari.

Namun, untuk langkah atas kesimpulan nantinya, Zainal belum ingin mengungkapkan.

Saat disinggung tentang kenapa surat yang diterbitkan hanya berselang sehari, Zainal mengatakan semua sudah keputusan pimpinan.

"Sanskinya seperti itulah.

Enggak usah berandai-andai.

Kalau ada temuan baru hasil pemeriksaan, nanti diapain Walikota lah," katanya.

Diperiksa Wali Kota

Sekda Nonaktif Budi Utari Siregar mengaku akan diperiksa lagi.

Budi mengatakan menerima surat itu pada 22 Oktober 2019.

Budi mengatakan menerima surat itu secara bersamaan.

"Dalam surat itu diminta menghadap ke Walikota.

Untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya via seluler.

Budi mengatakan ini pemeriksaan perdana yang akan dijalani tingkat kota.

Ia tak menyalahkan jika terus dilakukan pemeriksaan, karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.

"Besok perdana diperiksa Walikota.

Semua ASN PP 53 ketika melakukan kesalahan kode etik sah-sah saja diperiksa.

Apa pun bentuk kesalahannya,"ujarnya.

Saat disinggung kesalahan apa yang dibuat hingga Walikota Hefriansyah terus meminta dilakukan pemeriksaan, Budi belum ingin membeberkan.

Ia siap menjalani pemeriksaan sesuai dengan arahan pimpinan.

Walikota Hefriansyah telah melewati berbagai cara untuk mencopot Budi dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Hefriansyah sudah meminta pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan ke Inspektorat Sumut agar Budi diperiksa.

Inspektorat Sumut pun sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa Budi terbukti bersalah. Lantas, Hefriansyah pun langsung mencopot dan memindahkan Budi Siregar sebagai staf di Satpol PP Siantar.

Budi Siregar pun melaporkan kejadian ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN memutuskan menyurati Hefriansyah agar mengembalikan Budi sebagai Sekda karena tidak terbukti bersalah.

Hefriansyah pun mengembalikan Budi, tetapi menonaktifkan lagi untuk menjalani pemeriksaan. (tmy/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kembali Jadi Sekda Siantar, Budi Utari Langsung Dinonaktifkan oleh Wali Kota

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas