Enam Anggota Begal Sadis Digulung Polres Demak
AKBP Arief menyebut juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tempat yang rawan kriminalitas.
Editor: Hendra Gunawan
AKBP Arief menyebut juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tempat yang rawan kriminalitas.
Polisi mengusulkan penerangan dilengkapi beserta sarana dan prasarana yang lain.
"Kami juga berkoordinasi dengan Pemda, daerah mana yang dijadikan tempat beraksi pelaku tersebut dengan memberikan penerangan dan sarana yang lain.
Selain itu Polres Demak dengan tegas menindak pelaku tersebut sesuai tindak pidana yang seberat beratnya," jelasnya.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Muhammad Sudaryanto mengaku sudah lebih dari lima kali membegal.
Biasanya, dia beraksi di Grobogan dan Boyolali.
Terakhir di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Iya, sudah lima kali lebih membegal.
Terakhir di Demak terus tertangkap.
Pernah juga tertangkap di Bogor saat bekerja proyek," kata Sudaryanto
Dia dikenal sadis saat menjalankan aksinya.
"Saya biasa merampas tas atau hp.