Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda 4 Miliar Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer

Eddy Sanjaya terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar dihukum Majelis Hakim dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda 4 Miliar Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer
TRIBUNMEDAN/VICTORY HUTAURUK
Eddy Sanjaya terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar dihukum Majelis Hakim dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). 

"Lalu pada 2 Agustus 2013 atas persetujuan dari terdakwa PT Darma Utama Metrasco kepada PT BNI tbk untuk mendebet rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan adalah sebesar Rp 2.880.574.000," jelas JPU Rosinta.

Namun kemudian setelah PT BNI Tbk melakukan pendebetan sebesar Rp. 730.000.000 dari rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco tersebut namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak juga ada melakukan pembayaran dana yang sudah terpakai.

Bahkan Pihak PT.BNI tbk telah melakukan somasi sampai tiga kali namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak mengembalikan kekurangan dana sebesar Rp 2.880.574.000 tersebut ke PT BNI tbk cab Medan bahkan telah digunakan terdakwa untuk keperluan daripada operasional PT Darma Utama Metrasco tersebut.

"Akibat dari perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," pungkas Rosinta.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pegawai BNI 46 Salah Transfer Rp 3.6 Miliar, Nasabah Divonis Bersalah Denda Rp 4 Miliar.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas