Namanya Sering Dicatut, Pria Ini Tega Habisi Teman Akrabnya Sendiri
Korban membeli handphone di sebuah pusat perbelanjaan di kota Palembang tidak membayar dan mengaku atas suruhan tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNNEW.COM, PALEMBANG - Rahmat Hidayat alias Dayat Mayali Azhar (25) diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang.
Dayat menjadi tersangka pembunuhan kepada Muhammad Ego Ramadhani (23) pada 4 Mei lalu
Rahmat ditangkap di kediamannya di Lorong Kebon, Jalan Cinde Welan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Senin (28/10/2019).
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel mengatakan, tersangka dan korban merupakan teman dekat yang telah lama saling kenal.
Namun menurut pengakuan tersangka, korban sering bikin masalah di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Korban sering bikin masalah dengan bawa-bawa nama tersangka," kata Edi saat rilis tersangka di Mapolrestabes Palembang, Selasa (29/10/2019).
Baca: Kasus Pembunuhan 3 Pengemudi Ojek, Diduga Pelakunya Sama dengan Penembak Helikopter di Ilaga
Baca: Misteri Mayat Wanita Berjilbab Warna Pink di Jombang, Ada Luka di Kepala
Baca: Viral Balita Ditemukan Peluk Jenazah Ibunya yang Sudah Meninggal, di Kamar Terkunci Selama 3 Hari
Pencemaran nama baik tersebut terjadi berkali-kali hingga akhirnya emosi tersangka semakin membuncah saat korban membeli handphone di sebuah pusat perbelanjaan di kota Palembang.
"Menurut tersangka, korban beli handphone tapi tidak bayar. Alasannya karena disuruh tersangka sehingga membuat tersangka semakin emosi," terang Edi.
Mengetahui korban berbohong dengan memanfaatkan namanya, tersangka mendatangi kediaman korban di ruang susun blok 26, RT 32, Kelurahan 24 Ilir.
Tanpa basa-basi, tersangka langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga tewas di tempat.
"Korban tewas dengan luka memar pada kepala bagian kiri dan dagu kanan, luka tusuk di dada dan punggung bagian kiri, serta luka robek di bokong," papar Edi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sehelai celana jeans warna biru tua milik tersangka dan sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Edi.