Kronologi Anak Kampak Ayahnya Lalu Membungkus dan Mengecornya di Septic Tank
Berita mengenai anak bunuh ayahnya di Kabupaten tegal dengan cepat menyebar dan menggemparkan warga Kabupaten Tegal.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Berita mengenai anak bunuh ayahnya di Kabupaten tegal dengan cepat menyebar dan menggemparkan warga Kabupaten Tegal.
Bagaimana tidak pembunuhan tersebut terbilang sadis.
Wahudin (28) tega membacok sang ayah dengan kapak besar, lalu membungkus dengan karpet dan mengecornya di septic tank.
Pasalnya alat yang digunakan untuk pembunuhan anak pada ayah kandung ini dengan memakai kapak besar.
Setelah dibunuh, korban dibungkus karpet dan dicor di septic tank.
Namun karena dihantui rasa bersalah dan ketakutan akan dihukum lama akhirnya pelaku yang pernah mengalami gangguan jiwa ini menyerahkan diri pada warga.
Baca: Borok-borok Sekolah Terungkap Setelah Pelajar Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup
Baca: Persib Bandung Gelar Sayembara Desain Jersey Ketiga untuk Musim 2020, Ini Syarat dan Hadiahnya
Baca: Daftar Formasi CPNS 2019 untuk Masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi
Benarkah pelaku pembunuhan di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Selasa (29/10/2019) sore kemarin dikabarkan mengalami gangguan jiwa?
Ternyata sesuai dari data riwayat tersangka, Wahudin (28) yang pernah dirawat beberapa kali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga, Kabupaten Tegal.
Udin, panggilannya diketahui pernah dirawat di RSJ Mitra Siaga pada tahun 2016, 2017 dan Mei 2019 lalu.
Meski sempat diperiksa di RSJ, warga setempat menuturkan tersangka memiliki keseharian yang wajar seperti orang normal pada umumnya.
Hal itu diperkuat saat pelaku dengan jelas dan lancar menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media, Rabu (30/10/2019) dini hari.
Saat berada di dalam jeruji sel Mapolsek Warureja, Udin mengaku tak menyesal seusai menghabisi nyawa ayahnya sendiri.
Dia sudah bulat berniat untuk melukai dan membunuh bapaknya sendiri, yakni Rahadi (58) saat berada di rumah.
"Niatnya mau melukai dan membunuh.