Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk
Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Hendri Abik
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepergok berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada tanggal 9 September 2019.
Pasangan selingkuh berinisial MU dan NM dicambuk 51 kali di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Selain MU dan NU pada kesempatan ini, pihak pemerintahan kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, juga melakukan eksekusi cambuk terhadap RAU yang merupakan mahasiswi.
Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).
Untuk diketahui, perbuatan asusila dilakukan MU dan NU terungkap.
Bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh.
Lalu, petugas menghampiri mobil itu dan melihat pintu mobil dalam keadaan terkunci.
Kemudian, petugas mengketuk pintu mobil itu dan pintu mobil pun dibuka oleh pemiliknya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.
Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diamankan.
Untuk diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.
Sedangkan RAU dan AND, ditangkap warga di kamar kos milik AND.
Karena AND yang merupakan pasangan laki-laki dari mahasiswi itu, masih di bawah umur dan berstatus pelajar sehingga tidak dikenakan hukuman cambuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.