Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria 

Sementara teman wanitanya RAU, yang berstatus mahasiswi dieksekusi cambuk sebanyak 12 kali.

Kejadian ini berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya.

Dia sempat mengelabui warga.

Dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.

Kemudian, RAU berjalan menuju kos AND.

RAU nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND.

Warga yang curiga, saat itu memantau pergerakan keduanya.

Berita Rekomendasi

Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.

Saat digerebek, pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari.

Agar tidak terlihat oleh warga.

Namun, setelah digeledah akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, menyatakan kedua pasangan selingkuh, MU dan NM menjalani eksekusi cambuk.

NM dicambuk sebanyak 23 kali.

Sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas