Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria 

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas