Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bercumbu dalam Kijang Kapsul, Pasangan Selingkuh Ini Dijatuhi Hukuman Cambuk
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Hendri Abik

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepergok berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada tanggal 9 September 2019.

Pasangan selingkuh berinisial MU dan NM dicambuk 51 kali di Taman Sari Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Selain MU dan NU pada kesempatan ini, pihak pemerintahan kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, juga melakukan eksekusi cambuk terhadap RAU yang merupakan mahasiswi.

Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).

Untuk diketahui, perbuatan asusila dilakukan MU dan NU terungkap.

Bermula saat petugas mencurigai salah satu mobil Kijang kapsul berhenti di pinggiran tanggul Kampung Jawa, Banda Aceh.

Berita Rekomendasi

Lalu, petugas menghampiri mobil itu dan melihat pintu mobil dalam keadaan terkunci.

Kemudian, petugas mengketuk pintu mobil itu dan pintu mobil pun dibuka oleh pemiliknya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan melanggar syariah.

Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diamankan.

Untuk diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.

Sedangkan RAU dan AND, ditangkap warga di kamar kos milik AND.

Karena AND yang merupakan pasangan laki-laki dari mahasiswi itu, masih di bawah umur dan berstatus pelajar sehingga tidak dikenakan hukuman cambuk.

Sementara teman wanitanya RAU, yang berstatus mahasiswi dieksekusi cambuk sebanyak 12 kali.

Kejadian ini berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya.

Dia sempat mengelabui warga.

Dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.

Kemudian, RAU berjalan menuju kos AND.

RAU nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND.

Warga yang curiga, saat itu memantau pergerakan keduanya.

Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.

Saat digerebek, pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari.

Agar tidak terlihat oleh warga.

Namun, setelah digeledah akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, menyatakan kedua pasangan selingkuh, MU dan NM menjalani eksekusi cambuk.

NM dicambuk sebanyak 23 kali.

Sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.

Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin (9/9) lalu sekira Pukul 15.15 WIB.

Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli, mencurigai sebuah mobil yang ternyata digunakan keduanya untuk bercumbu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.

"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepergok Berduaan di Ulee Lheue, Pasangan Selingkuh Dicambuk di Taman Sari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas