Dua Camat di Kabupaten Cirebon Dicekal ke Luar Negeri
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengimbau kepada dua camat di Kabupaten Cirebon yang dicekal untuk berpegian ke luar negeri agar mematuhi aturan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengimbau kepada dua camat di Kabupaten Cirebon yang dicekal untuk berpegian ke luar negeri agar mematuhi aturan hukum berlaku.
"Kami mendukung upaya lembaga yang ingin memberantas korupsi. Tetapi kami pun akan memberikan bantuan hukum bila diperbolehkan," kata Imron di Kecamatan Sumber, Kamis (31/10/2019).
Imron menambahkan, terkait kasus tersebut seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon diminta untuk bekerja seperti biasa dan tetap membangun daerah.
"Jangan sampai permasalahan ini terus menyusutkan semangat bekerja, kami akan fokus, sambil melakukan evaluasi," katanya.
Perpanjangan masa pencekalan yang diterapkan oleh KPK, dilakukan selama enam bulan kedepan, terhitung mulai dari 24 Oktober 2019.
Diketahui, kedua orang tersebut yakni, Camat Beber, Rita Susana Supriyanti dan Camat Astanajapura, Mahmud Ling Tajudin.
Kasubsi Intel Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon, Teuku Adelian mengatakan, pihaknya sudah melakukan penarikan paspor yang bersangkutan, berdasarkan surat perintah dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi mereka terhitung dari November 2018," kata Adelian saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Arfa Yudha Indriawan mengatakan, pihaknya sudah menahan paspor keduanya.
Baca: Marshanda Ungkap Kehidupan Sang Ayah di Pesantren
Baca: TERBONGKAR Prostitusi di Tasikmalaya, 5 Wanita Diciduk Ada Usia 16 Tahun, Ini Tarif & Hukumannya!
Baca: Menteri Kehakiman Jepang Mengundurkan Diri Gara-gara Sang Istri Terima Kentang dan Jagung
Keduanya menyerahkan langsung kepada kami sekitar bulan April lalu.
"Setelah menyerahkan paspor tersebut, kemudian masuk kedalam sistem cekal imigrasi, sehingga tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.
Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).