Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Camat di Kabupaten Cirebon Dicekal ke Luar Negeri

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengimbau kepada dua camat di Kabupaten Cirebon yang dicekal untuk berpegian ke luar negeri agar mematuhi aturan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Camat di Kabupaten Cirebon Dicekal ke Luar Negeri
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. Tribun Jabar/Siti Masithoh 

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua DPRD dan unsur lainnya.

Hanya saja, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.

Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya memberikan atau menerima gratifikasi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Camat di Kabupaten Cirebon Dicekal ke Luar Negeri, Bupati Minta Keduanya Ikuti Aturan Hukum

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas