Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB

Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kades Cipakat Tasikmalaya Tersangka Korupsi, Gunakan Dana Desa untuk Bayar Tunggakan PBB
Istimewa
Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ag ditahan penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Kepala Desa Cipakat, berinisial Ag ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahap II tahun anggaran 2017 oleh Polres Tasikmalaya," ujar Kabid ‎Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Pada 2017, Pemerintah Desa Cipakat sudah menganggarkan sejumlah pembangunan di wilayahnya dengan menggunakan dana desa tahap II senilai Rp 317.096.700.

Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berinisial Ag, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Istimewa)

"Dari total anggaran dana desa tahap II, sudah digunakan untuk pembangunan senilai Rp 187 juta lebih," ujar Trunoyudo.

Sisanya, senilai Rp 129 juta lebih digunakan untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2017. Padahal, dalam rencana penggunaan anggaran, tidak ada anggaran untuk pembayaran tunggakan tersebut.

Baca: Ingat Susno Duadji Jenderal Kontroversial Cicak vs Buaya? Keringat Dilap Handuk, Kini Jadi Petani

Baca: 3 Zodiak Alami Hari Terburuk di November 2019, Hubungan Taurus Sedang Diuji

Berita Rekomendasi

"Jadi seharusnya Rp 129 juta itu untuk pengadaan alat polindes dan rehabilitasi balai warga. Tapi oleh tersangka digunakan tidak sebagaimana mestinya, yakni membayar tunggakan ‎PBB," ujarnya.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah meminta Inspektorat Pemkab Tasikmalaya untuk mengaudit kerugian negara.

"Audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, senilai Rp 129 juta," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas