Pria Pandawan HST Tega Cabuli Cucu Tetangganya Sendiri
N bocah perempuan dicabuli Supriadi tidak kurang dari 20 kali selama berbulan-bulan pada 2019 ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi
TRIBUNNEWS,COM, BARABAI - Supriadi (45) warga Jalan Sarigading RT 004 /002 Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tega mencabuli cucu tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
N bocah perempuan dicabuli Supriadi tidak kurang dari 20 kali selama berbulan-bulan pada 2019 ini.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi mengungkapkan dari hasil keterangan tersangka masih ada korban lainnya yang juga dicabuli oleh Supriadi.
Namun, pihaknya masih menunggu korban maupun keluarganya untuk melaporkan ke Polres HST.
"Kami masih menunggu karena dugaan sementara masih ada korban lainnya," bebernya.
DIbeberkannya, jika tersangka sudah ditangkap sepekan lalu pada 25 Oktober.
Penangkapan bermula saat paman N, Amrullah didatangi oleh istri tersangka Mahrita.
Saat itu Mahrita menceritakan jika N sudah digagahi oleh suaminya kepada Amrullah.
Mendengar hal itu, Amrullah langsung menjemput N di rumah ibunya dan N menceritakan jika ia sering disetubuhi oleh Supriadi.
Alhasil Amrullah dan Mahrita melaporkan hal tersebut kepada polisi. Kemudian Supriadi diamankan di rumahnya pada 25 Oktober lalu.
Supriadi diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Daftar Panjang Kasus Pencabulan di HST
Kasus pencabulan kali ini menambah daftar panjang kasus pencabulan di HST. Sebelumnya, Warga Desa Andang Kecamatan Haruyan, Basuki Rahmat (43) juga melakukan pencabulan terhadap tetangganya (NH).