Selisih Paham, Seorang Cewek Remaja Saling Jambak Dengan 2 Gadis Lainnya, Akhirnya Lapor Polisi
Kepada petugas saat melapor SM menuturkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi selisih paham dengan tetangganya FN (16) dan LL (15).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Selisih paham dengan tetangga, SM (16) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Lembaga, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I harus mengalami luka gores di tangan, leher sakit, dan kepala sakit akibat dianiaya.
Kepada petugas saat melapor SM menuturkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi selisih paham dengan tetangganya FN (16) dan LL (15).
Selisih paham itu berlanjut hingga Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 08.00 di Warung Bakso Mar di belakang gedung Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
"Waktu itu, saya ketemu mereka dan terlibat cekcok, sehingga mereka mendorong yang disertai menjambak rambut saya pak," katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Baca: Oknum Tukang Gali Kubur di Palembang Bikin Nisan Palsu, Dijual Mahal Jika Ada yang Butuh
Baca: Sering Main ke Tempat yang Jauh, Siswa SD Asal Palembang Ini Ditemukan di Lampung
Baca: Koster Marah 2 Anggota Fraksi PDIP Bali Nyaris Berkelahi Saat Sidang Paripurna DPRD, Ancam di PAW
Baca: Namanya Sering Dicatut, Pria Ini Tega Habisi Teman Akrabnya Sendiri
Tidak hanya menjambak, terlapor yang berjumlah dua orang ini juga mencakar tangan kiri hingga mengalami luka gores serta di leher lecet.
"Usai kejadian mereka langsung pergi, dan saya pulang memberitahukan kejadian kepada orang tua saya Sarimah (47)," katanya lagi.
Sebelum membuat laporan kepolisian di SPKT Polresta Palembang, dengan ditemani orang tuanya SM mendatangi Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk berobat dan sebagai bukti penganiayaan yang dilakukan kedua terlapor.
"Saya bersama orang tua sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan melaporkan kejadian ke Polresta Palembang.
Dan diharapkan mereka bisa bertanggung jawab atas perbuatannya itu," bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait perlindungan anak, dimana korban dianiaya oleh tetangganya sendiri.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, kedua terlapor dijerat dengan undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diawali Cekcok Mulut, 3 Warga 2 Ulu Palembang yang Masih Tetangga Ini Saling Jambak Rambut dan Cakar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.