Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk Karena Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang
Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.
Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dicambuk 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Mukhlis dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.
Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.
Baca: Digerebek Menginap di Hotel, Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terancam 30 Kali Cambukan
Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.
Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.
Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33)
"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.
"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengkonfirmasi status Mukhlis sebagai anggota MPU sekaligus imam masjid.
Husaini mengatakan pemerintah setempat akan mengeluarkan Mukhlis dari kepengurusan MPU. Alasannya, kata dia, Mukhlis merusak citra ulama.
"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini kepada wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Hidayatullah.
Qanun belum jerat pejabat