Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk Karena Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang

Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk Karena Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang
SERAMBI INDONESIA/HENDRI
CAMBUK- Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.

Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dicambuk 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Mukhlis dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.

Baca: Digerebek Menginap di Hotel, Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terancam 30 Kali Cambukan

Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019)
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) (SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN)

Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.

Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33)

BERITA REKOMENDASI

"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.

"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria (Serambi Indonesia/Budi Fatria)

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengkonfirmasi status Mukhlis sebagai anggota MPU sekaligus imam masjid.

Husaini mengatakan pemerintah setempat akan mengeluarkan Mukhlis dari kepengurusan MPU. Alasannya, kata dia, Mukhlis merusak citra ulama.

"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini kepada wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Hidayatullah.


Qanun belum jerat pejabat

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas