Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari Soni Dewangga.Disebut Jual 40 PSK, Dua Diantaranya Publik Figur, Mereka Segera Diperiksa

Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penyidiknya bakal periksa dua wanita yang diduga publik figur dalam daftar bisnis prostitusi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Muncikari Soni Dewangga.Disebut Jual 40 PSK, Dua Diantaranya Publik Figur, Mereka Segera Diperiksa
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). 

Soni baru tiba bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Rabu (30/10/2019) dini hari.

Saat ini, Soni masih diperiksa oleh penyidik.

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. (Luhur Pambudi/Tribun Jatim)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ternyata ada beberapa wanita yang kasusnya sempat diungkap Polda Jatim dahulu, masuk dalam wanita yang dijajakan Soni.

"Ternyata orang-orang itu sebagian pindah ke kelompok ini. Ada nama yang sama dengan tarif-tarifnya," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (30/10/2019).

"Orang-orang yang dulu dibina mucikari VA ada beberapa kami lihat sepintas. Ini lebih detail ada tarifnya," tambahnya.

Pengusutan terhadap kasus skandal prostitusi online ini akan terus bergulir.

Luki mengatakan, penyidiknya masih berupaya mendalami adanya bukti konten pornografi yang sengaja disebar pelaku maupun korban.

Berita Rekomendasi

"Kami masih kembangkan, proses ITE-nya. Ada nggak konten pornografi yang dikirim ditransfer kepada klien kepada mucikari, ini masih dikembangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (27/10/2019) Penyidik Subdit Jateng Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur langsung menahan mucikari online yang melibatkan seorang model berinisial PA.

Polisi menjerat mucikari berinisial J itu dengan pasal berlapis 296 dan 506 KUHP tentang memudahkan seorang berbuat cabul untuk mendapatkan keuntungan.

Pasal 296 berbunyi "Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,"

Pasal 506 "Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,"

Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman menyatakan untuk mengembangkan kasus ini Polda Jawa Timur akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan mucikari J.

"Kita lakukan penahanan tadi malam, sudah kita pindahkan ke rutan Polda Jawa Timur," ujar AKP Aldy Sulaeman

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas