'Tanah Kubur Suami Belum Kering, Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara'
Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara.
Ia dituntut atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019).
Bertepatan delapan hari suaminya meninggal dunia.
Kasus yang menjerat Mursyidah ini pun, ternyata mengundang reaksi masyarakat.
Setelah diberitakan beberapa media.
Termasuk Keuchik Meunasah Masjid, Rusli Ab.
Baca: Jaksa Dakwa Wawan Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 579 M
Baca: Algojo Ditegur Karena Cambukannya Sempat Mengenai Leher Tarmizi, Terdakwa Kasus Khalwat
Baca: Warungnya Dirusak Anak Evy Sukaesih, Junaidi: Bersyukur Bisa Selamat, Pernah Diancam Ini
Dia menyebutkan, pada prinsipnya dia tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Namun, pihaknya sangat mengharapkan dalam sidang pamungkas yang akan berlangsung pada Selasa (5/11/2019) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, adanya sebuah kebijakan.
"Bila memungkinkan jangan sampai Mursyidah ditahan. Karena sayang ketiga anak yatim yang saat ini berada bersamanya. Suasana pun sedang berduka dengan meninggal suaminya," harap Rusli Ab.
Bahkan dia memastikan, bila memang ada peluang Mursyidah tidak ditahan dengan adanya yang menjamin, maka dirinya siap untuk menjamin.
"Saya sudah berkunjung langsung ke rumahnya. Suasana memang sangat menyedihkan. Sedihnya lagi akan nasib ketiga anak-anaknya yang sudah yatim bila Mursyidah ditahan nantinya," pungkas Rusli Ab.