UMP 2020 Naik Rp 3,3 juta, Pengusaha Keluhkan Produktivitas Tenaga Kerja Sulut Peringkat ke-14
UMP 2020 Naik Rp 3,3 juta, Pengusaha Keluhkan Produktivitas Tenaga Kerja Sulut Peringkat ke-14
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020.
Pengumuman dilakukan di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Sulut, Jumat (01/11/2019).
"UMP Sulut 2020 Rp 3.310.732," kata dia kepada wartawan.
Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh.
Angka ini naik dari 8,51 persen dari UMP 2019 Rp 3.059.067.
Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.
Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi.
Berita Rekomendasi
Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi.
Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.
Robert mengatakan, alasannya ada tiga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.