Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP 2020 Naik Rp 3,3 juta, Pengusaha Keluhkan Produktivitas Tenaga Kerja Sulut Peringkat ke-14

UMP 2020 Naik Rp 3,3 juta, Pengusaha Keluhkan Produktivitas Tenaga Kerja Sulut Peringkat ke-14

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UMP 2020 Naik Rp 3,3 juta, Pengusaha Keluhkan Produktivitas Tenaga Kerja Sulut Peringkat ke-14
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020.

Pengumuman dilakukan di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Sulut, Jumat (01/11/2019).

"UMP Sulut 2020 Rp 3.310.732," kata dia kepada wartawan.

Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh.

Angka ini naik dari 8,51 persen dari UMP 2019  Rp 3.059.067.

Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.

Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi.

Berita Rekomendasi

Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi.

Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.

Robert mengatakan, alasannya ada tiga.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas