Minta Buruh Legowo Terima UMP 2020, Apindo Jateng: Jangan Sampai Perusahaan Mandeg
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta buruh untuk legowo menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.51 persen di tahu
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta buruh untuk legowo menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.51 persen di tahun 2020.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sehingga buruh dinilai tidak perlu meminta kenaikan lebih dari angka tersebut.
"Saya menghimbau supaya buruh memahami kondisi secara keseluruhan," ungkap Frans saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (02/11/2019).
Frans melihat kondisi perekonomian di Indonesia dalam kondisi tidak stabil.
Ia juga mengingatkan jika kebutuhan lapangan pekerjaan juga masih tinggi.
Baca: Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan
"Saya menghimbau semua pimpinan serikat buruh. Mari kita sama memahami ini," katanya.
Menurut Frans selain Kenaikan UMP, menjaga penghasilan buruh supaya tidak menurun juga hal yang tak kalah penting.
Keberlangsungan perusahaan dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk buruh juga perlu diperhatikan di kondisi sekarang.
"Jangan sampai perusahaan juga mandeng," kata Frans.
Lanjut Frans, hubungan saling membutuhkan antara perusahaan dan buruh juga harus dibangun.
Ia menjelaskan jika perusahaan tanpa buruh tidak akan berjalan, begitu pula sebaliknya.
"Sehingga buruh jangan tuntut melebihi dari kemampuan dari perusahaan sekarang ini," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.